PEKANBARU (HR)-Seorang anggota polisi di Pekanbaru, Junaidi menjadi korban penggelapan dari temannya bernama Syamsurizal. Korban terpaksa kehilangan uang Rp250 juta setelah meminjamkannya kepada pelaku dengan niat untuk mengurus surat tanah.
Tak terima, korban melaporkan Syamsurizal ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau. Korban ingin pelaku diproses sesuai aturan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Korban melapor pada Kamis (22/10) pekan lalu di SPKT Polda Riau. Kasusnya tengah diselidiki," ungkap Guntur, Senin (26/10). Untuk menyelidiki kasus ini, sebut Guntur, pelapor sudah dimintai keterangannya sewaktu membuat laporan. "Sementara terlapor akan dipanggil penyidik untuk dikonfirmasi terkait laporan korban," tukas Guntur.
Data di Mapolda Riau menyebutkan, kejadian bermula sewaktu pelapor Junaidi didatangi oleh terlapor pada 28 Juli 2013. Disana, terlapor menyebut tengah mengurus sebidang tanah berserta suratnya, tapi mengaku tak punya uang. Dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Paus, Kelurahan Tangkerang, rumah pelapor itu, terlapor berusaha membujuknya agar mau meminjamkan sejumlah uang.
Disana, terlapor menyatakan butuh uang Rp250 juta, dan berjanji akan mengembalikannya dalam waktu sebulan. Termakan bujuk rayu terlapor, korban menyetujui peminjaman uang tersebut. Karena masa peminjaman telah jatuh tempo, pelapor mendatangi terlapor untuk menagih uang tersebut. Beribu alasan diutarakan terlapor supaya pelapor mau mengasih tenggat waktu.
Namun hingga Oktober 2015, terlapor tak kunjung mau mengembalikan uang tersebut. Karena bosan meminta haknya, akhirnya pelapor memilih menempuh jalur hukum. Dalam laporannya, pelapor menyertakan barang bukti berupa foto copy kwitansi peminjaman uang pada 28 Juli 2015. Pelapor ingin terlapor dijerat dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP.(dod)