Komisi I Tinjau Pembangunan Puskesmas II Pangkalan Kerinci

Senin, 26 Oktober 2015 - 23:00 WIB
eka putra

Pangkalan Kerinci (HR)-Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan melakukan peninjauan pembangunan Puskesmas Pangkalan Kerinci II, Senin (26/10) yang dibangun di Desa Terusan Baru oleh Dinas Kesehatan, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat.

Rombongan Komisi I dipimpin Ketua Komisi Eka Putra dan beberapa anggota yakni Faizal, Rustam Sinaga, dan Baharudin. Para wakil rakyat didampingi Kepala Diskes dr Endid Romo Pratiknyo, Sekretaris Diskes Asril, PPK dan PPTK serta kosultan pengawasan.

Peninjauan dilakukan setelah Dewan menerima informasi jika proses pengerjaan Puskesmas II itu sangat lamban. Padahal waktu yang dimiliki kontraktor tinggal 1 bulan lagi.

Laporan itu ternyata benar adanya. Setiba di lokasi, proses pembangunan masih 46 persen meski sudah dikerjakan hampir selama empat bulan. Item pekerjaan dalam proyek ini ada tiga, diantaranya bangunan Puskesmas, pagar, serta landscape atau cor halaman.

Hasil pekerjaan yang juga dinilai kurang maksimal. Banyak tiang bangunan yang miring dan sambungan atau tidak sebadan. Mengakibatkan dinding ikut melekuk, ditambah dengan pemasangan batu yang tidak pas.

"Ini kok bisa miring. Banyak tiang miring dan disambung. Saya mantan kontraktor. Jadi tahu semua cara pengerjaan," kata Faizal kepada konsultan pengawas dan tukang yang mendampingi.

Politisi Gerindra ini menyebutkan kekokohan bangunan ditopang oleh tiang yang lurus dan sebadan. Tiang yang miring didapati didalam dan diluar bangunan yang tengah dikerjakan itu. Meski demikian, Dewan memberikan solusi agar kontraktor mensiasati kemiringan pada saat pemasangan batu alam atau dilakukan plester ulang hingga rata.

Anggota Dewan lainnya, Baharuddin, menyatakan melihat cara kerja dan kondisi bangunan sangat tidak mungkin selesai pada akhir masa kontrak pada 21 November nanti. Tapi apabila kontraktor menambah jumlah pekerja, menggunakan peralatan yang canggih, hingga menjamin ketersediaan material, pekerjaan pasti bisa tuntas.

"Kalaupun nanti diputus kontrak paling tidak pekerjaan tinggal sedikit lagi. Atau diusulkan penambahan waktu 12 hari kerja nanti," ungkapnya.(pen)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler