BANGKINANG (HR)- Institusi Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Bangkinang kembali tercoreng oleh ulah pegawainya. Satu dari dua orang yang kedapatan membawa sabu-sabu dan diamankan anggota Polsek Kampar, Selasa (20/1), merupakan pegawai LP Bangkinang.
Keduanya ditangkap saat membawa barang haram tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Yaris di depan Mapolsek Kampar, Selasa (20/1), sekitar pukul 21.15 WIB. Kapolres Kampar, AKBP Ery Apriyono, melalui Kapolsek Kampar, AKP Arbain, kepada wartawan, Rabu (21/1), mengatakan, kedua tersangka berinisial RA (26) warga Desa Langgini, Kecamatan Bangkinang, bekerja sebagai pegawai Lapas Bangkinang dan IF (31), warga Desa Sawah, Kecamatan Kampar Utara.
"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp/03a/I/2015/R/Res Kpr/Sek Kpr, Selasa (20/1) pukul 21.15 WIB," terang Arbain.
Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti 1 paket sedang sabu-sabu yang dibungkus plastik bening, 1 lembar tisu warna putih dan 1 kotak rokok sampoerna. "Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kampar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang Kapolsek.
Penangkapan bermula pada Selasa (20/1) sekitar pukul 21.15 WIB, petugas piket Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada lewat mobil Toyota Yaris BM 1866 ZA, warna merah yang dikendarai dua orang yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Mendapat laporan warga, Satreskrim Polsek Kampar langsung melakukan razia dan benar ada satu mobil yang menjadi target melewati depan Mapolsek. Lalu mobil tersebut dihentikan oleh petugas piket Reskrim Polsek Kampar. Setelah itu, tersangka IF keluar dari mobil dan membuang satu kotak bungkus rokok sampoerna yang di dalamnya berisikan satu paket sabu-sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik bening.
"Namun, anggota langsung melihat aksi tersangka ini dan langsung melakukan penggeledahan. Kedua tersangka mengakui bahwa kotak rokok yang berisikan sabu-sabu itu miliknya. Maka, keduanya langsung di bawa ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut," pungkas Arbain.
Berkaitan dengan penangkapan ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Bangkinang, Agus Pritiatno, yang dikonfirmasi Haluan Riau mengakui sudah menerima informasi tersebut dari pihak kepolisian. Atas kejadian itu, Agus juga sudah melaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Riau. Agus juga mengatakan bahwa ia sudah berkali-kali mengingatkan jajarannya agar jangan terlibat narkoba, baik sebagai pengguna maupun pengeder. Jika harus berhadapan dengan proses hukum harus dihadapi sendiri.
"Intinya, sejak awal seluruh pegawai sudah diingatkan berkali-kali agar jangan sekali-kali terlibat narkoba. Bila ada yang masih terlibat, maka resiko ditanggung sendiri," tegasnya.***