MEKAR BARU (HR)- Proyek yang bersumber dari dana APBN Perubahan tahun 2015 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dengan pekerjaan Peningkatan Jaringan Rawa DR Rangsang Barat dan Rangsang Pesisir 750 Ha di Kepulauan Meranti.
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Sumatera III Provinsi Riau dengan nilai Rp.13 Miliar lebih. Plang proyek tersebut sengaja dibuat di lokasi jalan yang tidak dilalui masyarakat umum.
Jalan menuju tempat plang itu hanya yang dilalui untuk satu keluarga saja, dimana plang itu dipasang tak jauh dari rumah warga tersebut.
Proyek pelaksanaan normalisasi sungai yang ada di dua kecamatan tersebut menurut Kepala Desa Mekar Baru mengaku bingung dan tidak memahami tujuan atau sasaran pelaksanaan proyek yang didanai dengan belasan miliar itu.
Sebab masuknya perusahaan tersebut tidak ada pemberitahuan awal bagi pemerintah desa. Dari mana mereka datang dan untuk mengerjakan apa serta sasaran yang akan dicapai, kita tidak diberitahukan.
Yang ada berbagai alur parit yang ada kita lihat dicuci paritnya dengan cara mengangkat lumpur belaka. Pekerjaan yang dilakukan hanya sekadar pencucian di parit-parit yang ada.
Dimana lumpur yang terdapat di parit itu diangkat di atas parit. Diangkat begitu saja, tanpa ada ukuran yang ditentukan. Begitu juga lebar sungai atau tepatnya bukan sungai melainkan hanya parit pembuangan air menuju ke laut itu.
Jadi pada dasarnya di Pulau Rangsang tidak ada sungai seperti sungai yang ada di Siak atau daerah lainnya. Di Kepulauan Meranti, kalau disebut sungai hanya jika pasang laut terjadi dimana air laut masuk ke darat,”kata Nurdin.
Lukman, salah seorang warga di desa itu menambahkan, jika alur parit yang sebelumnya menjadi sarana pembuangan air menuju laut menjadi diperlebar dan diperdalam, tentulah air asin akan menjadi mudah masuk ke darat.
Apakah proyek dengan nilai belasan miliar rupiah itu, bertujuan untuk memperlancar masuknya air lau ke darat.
"Dimana programnya untuk membangun budidaya pertanian padi seluas 750 Ha, jika pekerjaan yang dikerjakan itu justru akan mendatangkan malapetaka? Ini tidak benar,”ungkap Lukman senada dengan warga lainnya.
Warga ini berpendapat, proyek tersebut justru akan mengundang intrusi laut yang akan laju masuk ke pedalaman lewat sungai yang telah digali tersebut.
Sebab ada banyak muara sungai yang menjadi pintu masuk air laut, terutama jika pasang tinggi yang terjadi di setiap jelang akhir tahun,”terang warga ini.
Pekerjaan proyek normalisasi jaringan rawa di Pulau Rangsang itu banyak pihak mengaku sebagai proyek siluman. Sebab proyek tersebut diketahui didanai oleh dua sumber anggaran. Yakni dari APBN P 2015 senilai Rp13 miliar lebih dan juga dari APBD Provinsi Riau dengan jumlah ke dua proyek itu sekira Rp3,3 miliar lebih.
Di lapangan tidak bisa dibedakan mana objek proyek yang didanai oleh APBN dan mana objek yang didanai oleh APBD provinsi. Apalagi APBD provinsi tidak memiliki plang proyek. Sementara plang proyek dari dana APBN tersebut dibuat jauh tapi dari jangkauan penglihatan masyarakat sekitar.
Masyarakan Rangsang Barat berharap pihak Polda Riau sewajarnya melakukan penelitian terkait pelaksanaan pekerjaan yang menggunakan dana rakyat itu.
Mulai dari proses pengumuman di LPSE Provinsi Riau, hingga pelaksanaannya di lapangan. Sebab daftar pekerjaan atau proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Riau itu belakangan sudah tidak terpampang lagi di laman LPSE tersebut.(jos)