PEKANBARU (HR)-Dua saksi menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Jumat (23/10). Pemeriksaan keduanya terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pembelian dua mobil jenis Jeep untuk keperluan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.
Salah seorang saksi diketahui berasal dari Biro Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, inisial AB, dan seorang lagi merupakan rekanan kegiatan dari CV Surya Dinda inisial HZ.
Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Pekanbaru, Edy Birton, membenarkan pemeriksaan kedua orang tersebut. "Iya (pemeriksaan dua orang saksi,red). Masih untuk pendalaman. Masih lid (penyelidikan,red)," ujar Edy kepada Haluan Riau akhir pekan lalu.
Sebelumnya diketahui penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan koordinasi ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui langkah-langkah yang akan ditempuh dalam proses penyelidikan ke depannya.
Pembelian kedua mobil dinas merek Toyota Land Cruiser tersebut diketahui kelebihan besaran silinder atau CC. Pembelian tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007, tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Kelebihan besaran silinder atau CC masing-masing 300 dan 1.300 cc untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Riau. Persoalan ini terungkap berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Provinsi Riau Tahun 2013 lalu yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Kendati telah memegang LHP BPK RI sebagai landasan atas proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru merasa perlu untuk meminta BPKP Riau guna memperdalam dan mengetahui adanya dugaan kerugian negara atas persoalan tersebut.(dod)