Apalagi Maunya Pak Pejabat dan DPRD?

Senin, 26 Oktober 2015 - 10:06 WIB
Eka Buana Putra Wartawan Haluan Riau

Pembahasan APBD Perubahan tahun 2015 di Kabupaten Indragiri Hulu tak juga kunjung tuntas. Tidak tahu lagi apa yang dimau eksekutif dan legislatif di Bumi Gerbang Sari tersebut, sehingga semuanya menjadi terbengkalai. Sudahlah pembangunan di 2015 terhambat karena adanya pemotongan DBH akibat turunnya harga minyak dunia, sekarang waktunya untuk meningkatkan arus perekonomian masyarakat yang memang menunggu penetapan APBD-P ini, harus kembali terhenti. Apalagi mau para pejabat dan DPRD Inhu itu?
Jika di UU No 32 Tahun 2004 sanksi pembahasan APBD yang terlambat dibebankan kepada pembangunan atau insentif, kini hal tersebut berubah. Sanksinya diberikan kepada kepala daerah dan anggota DPRD.

Di Pasal 312 poin satu mengatur soal batas waktu pengesahan APBD. Bunyinya, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.
Dari penjelasan pasal satu ini, menjelaskan, batas waktu pengesahan APBD 2015 tiap tahunnya adalah per tanggal 30 November. Sebelum, berlakunya awal tahun anggaran pada 1 Januari di tiap tahunnya. Pasal 2, DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Dari penjelasan kedua pasal itu, para pejabat dengan wakil rakyat di DPRD Inhu bisa saja berpeluang tak menerima gaji selama enam bulan awal tahun 2016. Ini karena sampai dengan saat ini dewan masih berkutat di pembahasan APBD Perubahan 2105 saja.
Jika melihat pasal 3, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh kepala daerah terlambat menyampaikan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika itu memang terjadi, tentunya pencarian
"Kambing Hitam" yang akan terjadi.
Artinya, jika kepala daerah terlambat, dewan tidak bisa dikenai sanksi. Nah, untuk pembahasan APBD 2016 di Inhu sampai saat ini belum ada pengantaran APBD 2016 dari eksekutif. Padahal ini harusnya mengacu juga pada Tata Tertib atau Perwan yang memang sejauh ini tidak diketahui ada atau tidaknya. Jika adapun, apakah bapak dan ibu itu sudah mengacu dengan aturan yang mereka buat sendiri? Jika tidak, yah berarti dewan sendiri tidak taat akan aturan yang mereka sepakati bersama.***

Editor:

Terkini

Terpopuler