JAKARTA (HR)-Pemerintah resmi menelurkan kebijakan fiskal baru terkait penilaian kembali aktiva tetap. Salah satu perusahaan yang merespons positif kebijakan ini adalah PT Bank Mandiri Tbk.
Senior VP Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas mengatakan, manajemen akan segera mengajukan permohonan untuk mendapatkan potongan pajak itu. Dengan demikian, pihaknya bisa mendapatkan potongan pajak menjadi hanya 3 persen.
"Kami akan kejar itu, dan kalau bisa peningkatan aset sudah bisa kelihatan di buku akhir 2015," kata dia kepada Kontan, Jumat (23/10).
Dengan demikian, bank pelat merah ini bisa meningkatkan modal dan lebih leluasa memberikan kredit tahun depan. Rohan menuturkan, saat ini total nilai aktiva tetap Bank Mandiri sekitar Rp 7 triliun.
Menurut hitungannya, jika revaluasi dilakukan dengan menggunakan dasar nilai jual obyek pajak (NJOP), maka aset perseroan akan meningkat menjadi Rp45 triliun-Rp50 triliun. Dengan demikian, ada selisih sekitar Rp38 triliun hingga Rp43 triliun. Selisih ini akan berbuntut pada penambahan tingkat modal perseroan.
"Jadi, kami tidak perlu rights issue atau PMN (penyertaan modal negara) untuk tambah modal," imbuh Rohan.
Namun, Rohan belum bisa memastikan apakah revaluasi akan dilakukan secara parsial atau keseluruhan. Pasalnya, hal itu masih dikaji karena harus disesuaikan dengan arus kas perusahaan. Bank Mandiri tampaknya memang antusias untuk melaksanakan revaluasi aset. Maklum, perusahaan ingin meningkatkan portofolio kredit infrastruktur yang memiliki nilai proyek jumbo.
Jika modal tidak besar, maka bank akan terbentur pada ketentuan batas maksimal pemberian kredit (BMPK).(kcm/kon/mel)