PEKANBARU (HR)-Setelah sempat tertunda selama dua hari, sidang perdana kasus dugaan suap pengesahan APBD P Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015, akhirnya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Jumat (23/10). Sidang menghadirkan terdakwa mantan anggota DPRD periode 2009-2014, Ahmad Kirjuhari.
Sidang kemarin mengagendakan pembacaan surat
dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Masrul dengan hakim anggota Irwan Efendi dan Hendri. Dari pantauan lapangan, sidang tampak mendapat pengawalan dari aparat Kepolisian.
Dalam dakwaannya, JPU KPK yang dipimpin Pulung Rinandoro menyebutkan Akir, demikian terdakwa biasa disapa, didakwa melanggar Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Mengetahui atau patut menduga perbuatannya menerima sejumlah uang kurang lebih sebesar Rp1,2 miliar," ujar JPU Pulung yang didampingi 4 Jaksa lainnya, yakni Budi Nugraha, Tri Anggora Mukti, Arin Karniasari, dan Irman Yudiandri.
Selain sejumlah uang tersebut, terdakwa Akir juga dijanjikan Annas Maamun, yang saat itu menjabat selaku Gubernur Riau, menerima fasilitas pinjam pakai kendaraan dinas anggota DPRD Riau.
Janji itu diberikan Annas Maamun, dengan syarat anggota Dewan yang ketika itu hampir berakhir masa jabatannya, segera mengesahkan APBD Perubahan Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015.
Lebih lanjut, JPU menuturkan, dugaan suap itu bermula pada tanggal 1 September 2014 lalu. Ketika itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Riau berkumpul di Rumah Dinas Gubernur Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Dalam pertemuan itu, Ketua TAPD Pemprov Riau yang juga Sekdaprov Riau, Zaini Ismail, melaporkan hasil rapatnya dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD tentang KUA-PPAS Tahun 2015.
"Saat itu, Annas Maamun memberikan arahan jika untuk pengesahan APBD P Riau Tahun 2014 dan APBD Riau Tahun 2015 akan memberikan uang sejumlah Rp1,2 miliar kepada Banggar DPRD Riau," terang JPU.
Dikumpulkan dari Sejumlah Pihak
Ditambahkan JPU KPK, uang sebesar Rp1,2 miliar tersebut diperoleh Annas Maamun yang juga tersangka dalam kasus ini, dengan cara membebankan kepada sejumlah bawahannya.
Rinciannya, sebanyak Rp110 juta dibebankan kepada Kepala Biro (Karo) Umum Pemprov Riau melalui Suwarno, dan meminjam uang kepada Said Saqlul Amri selaku Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau kala itu sebesar Rp500 juta.
Sedangkan Syahril Abu Bakar selaku Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Riau juga turut membantu sebesar Rp400 juta. Sementara Annas Maamun sendiri memberikan uang sebanyak Rp190 juta.
Tim Informal
Tak sampai di situ, tambah JPU, DPRD Riau ketika itu juga membentuk tim informal yang menghubungkan anggota Dewan dengan Annas Maamun. Tim tersebut terdiri dari terdakwa Akir, Suparman, Zukri Misran, Koko Iskandar dan Hazmi Setiadi.
"Selang beberapa hari usai dibentuknya tim informal tersebut, Suparman menyampaikan hasil pertemuannya dengan Annas Maamun kepada Riki Hariyansyah dan Johar Firdaus yang saat itu menjabat Ketua DPRD Riau. Dalam pertemuan tersebut, Suparman menyampaikan pesan Annas Maamun akan memberikan uang masing-masing sebesar Rp50 juta untuk 40 orang anggota DPRD Riau tertentu," papar JPU.
Penerima uang tersebut ditentukan kemudian oleh Annas Maamun. Selain itu, Annas Maamun juga mengabulkan keinginan anggota Dewan terkait pinjam pakai kendaraan dinas mereka menjelang proses lelang dilakukan.
Cobaan Hidup
Usai persidangan, Akir menyebutkan jika persoalan yang membelitnya saat ini sebagai bentuk cobaan. "Ini cobaan. Hidup itu kan begitu," ujarnya singkat saat menuju mobil tahanan menjemputnya.
Sementara untuk jadwal sidang berikutnya akan digelar pada Rabu (28/10) mendatang, dengan agenda mendengarkan eksepsi dari terdakwa. (dod)