BAGANSIAPIAPI-Jajaran Pengawas Pemilihan Lapangan di zona empat, yang meliputi Kecamatan Bagan Sinembah dan Kecamatan Simpang Kanan, mendapati adanya Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Hilir yang dalam kampanyenya menghujat Paslon lainnya. "Kami mengingatkan agar dalam setiap kampanye yang dilaksanakan Paslon tidak melakukan perbuatan tercela, yakni menghujat Paslon lainnya," ujar Jaka Abdillah, Ketua Panwas Pemilihan Kabupaten Rokan Hilir, Jumat (23/10), melalui pers rilis.
Dikatakannya, kampanye merupakan salah satu cara meyakinkan konstituen untuk memilihnya, kampanye juga upaya mencerdaskan masyarakat sebagai bentuk pendidikan politik, sehingga tidak dimaknai dengan menghujat ataupun mendeskreditkan Paslon lainnya.
Panwas merasa Paslon yang mendeskreditkan Paslon lainnya tidak berjiwa besar dan tidak bersikap arif dan bijaksana, harusnya kampanye dijadikan alat untuk menjual program yang dibuat Paslon kepada konstituennya, sehingga masyarakat mau memberikan suaranya kepada Paslon tersebut.
"Masa kampanye dalam Pilkada serentak ini memang lama, jadi sangat memungkinkan adanya Paslon yang kelelahan dalam pikiran, pendanaan dan strategi yang digunakan, untuk itu pihaknya mewanti-wanti agar kampanye tidak dijadikan alat untuk menjatuhkan Paslon lainnya," ungkap Jaka.
"Mari sama-sama jadikan Pilkada di Negeri Seribu Kubah menjadi Pilkada yang berintegritas, bermarwah dan berbudaya. Berbudaya dimaknai dengan meresapi budaya Melayu yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan perbedaan," tambahnya.
Panwas sejauh ini masih mengumpulkan bahan keterangan dari jajaran dan tidak menutup kemungkinan akan memanggil Paslon tersebut untuk diklarifikasi, karena ada unsur pidananya di Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 pasal 187 ayat 2 dengan ancaman 18 bulan penjara plus denda Rp6 juta. (zmi)