RENGAT(HR)-Pihak Reskrim Polres Inhu, Jumat (23/10), akhirnya menahan Kepala Desa Teluk Sejuah Efrizon, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukannya terhadap, Suryana (33).
Kades menjadi tersangka atas pengrusakan kenderaan milik Suryana dengan secara bersama-sama, dan polres Inhu menjeratnya dengan Pasal 170 KUHP.
"Setelah 1x24 jam dilakukan pemeriksaan oleh Mapolres dan dinyatakan cukup bukti, kita resmi lakukan penahanan," kata Kapolres Inhu AKBP Ari Wibowo, melalui Kasat Reskrim AKP Taufik Suhardi, Jumat (23/10).
Dikatakan, Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Lauren Simanjuntak, berdasarkan PP Nomor 72 Tahun 2005, pemeriksaan terhadap seorang Kades harus ada persetujuan Bupati, dan ini termuat dalam pada pasal 23, kecuali tertangkap tangan. Pasal ini telah dihapus dengan adanya UU Nomor 6 tentang Desa, dan sesuai PP Nomor 34 Tahun 2014. "Disini tidak diatur lagi, sedangkan pada pasal 158 setelah peralihan dicabut dan tidak berlaku," ujarnya.
Dijelaskan, meski demikian Polres Inhu tetap meminta persetujuan pemeriksaannya kepada Pj Bupati.
"Meski aturan pemanggilan seorang Kades harus ada persetujuan kepala daerah, itu sudah tidak berlaku lagi, namun kita tetap menghormatinya, karena tidak ada salahnya jika juga dilakukan permintaan persetujuan dimaksud," katanya.
Efrizon dijerat pasal secara bersama sama melakukan kekerasanterhadap orang dan barang sebagaimana yang tertuang pada pasal 170 jo 351 KUHP. "Pada hari Jumat (23/10), Efrizon resmi menjadi tahanan Polres Inhu, ini dilakukan guna memudahkan dalam pemeriksaan selanjutnya," sebutnya. (eka)