Jadi Hakim Tinggi di PT Pekanbaru

Jumat, 23 Oktober 2015 - 09:54 WIB
Sarpin Rizaldi

PEKANBARU (HR)-Sarpin Rizaldi, hakim yang sempat menjadi bahan pembicaraan setelah membuat yurisprudensi baru terkait proses praperadilan terhadap penetapan status tersangka, dipromosikan menjadi hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Bagi Sarpin sendiri, promosi jabatan yang diterimanya sama ibaratnya dengan pulang kampung. Pasalnya, Provinsi Riau bukanlah daerah yang asing lagi baginya. Pasalnya, Sarpin juga pernah bertugas di Pengadilan Negeri Pekanbaru sebelum akhirnya dipindahkan ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Di tempat ini, bahkan dipercaya sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Terkait hal itu, Humas Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, Ahmad Sukandar, membenarkan promosi jabatan terhadap Sarpin Rizaldi. "Benar sudah diumumkan melalui website MA (Mahkamah Agung,red). Hakim Sarpin promosi menjadi hakim tinggi di sini (PT Pekanbaru)," ujar Ahmad yang juga merupakan hakim tinggi di PT Pekanbaru, Kamis (22/10).

Meski begitu, sebut Ahmad, Surat Keputusan (SK) promosi jabatan tersebut biasanya disampaikan satu bulan setelah pengumuman. SK mutasi menurutnya diterbitkan tidak serempak, guna mempersiapkan diri bagi hakim untuk bertugas di tempat baru.

"Agar yang bersangkutan (hakimnya,red) bersiap-siap terlebih dulu. Agar tidak pegang perkara selama proses mutasinya," terang Ahmad.
 
Jika telah bertugas di PT Pekanbaru, Sarpin Rizaldi akan menjadi hakim tinggi biasa. Sarpin nantinya akan mengadili perkara-perkara tingkat banding. Tugas ini sama halnya dengan tugas hakim tinggi lainnya pada PT Pekanbaru.

"Statusnya begitu, Hakim Tinggi anggota. Mengadili perkara-perkara tingkat banding," tegas Ahmad.

Sementara, tahapan selanjutnya setelah penerimaan SK, lanjut Ahmad, Sarpin terlebih dulu dilantik oleh Ketua PT Pekanbaru sebagai Hakim Tinggi anggota. Setelah itu, baru bisa melaksanakan tugas sebagai hakim tinggi.

Selain Sarpin, PT Pekanbaru juga menerima mutasi Hakim Tinggi dari PT Bangka Belitung. Total jumlah hakim tinggi pada PT Pekanbaru mencapai 27 orang. Jumlah ini termasuk Ketua dan Wakil Ketua PT.

"Ada dua yang masuk, termasuk Sarpin. Satu lagi dari PT Babel. Jadi selain itu ada satu hakim yang dimutasi dari PT Pekanbaru. Total setelah Sarpin masuk ada 27 Hakim Tinggi, termasuk Ketua dan Wakil Ketua," tandasnya.

Nama Sarpin sempat menjadi sorotan di tingkat nasional, saat menjabat hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hal itu bermula ketika ia ditunjuk menjadi hakim tunggal dalam perkara praperadilan penetapan status tersangka Komjen Pol Budi Gunawan (BG).

Kala itu, Sarpin memutuskan mengabulkan sebagian tuntutan BG yang menjadi tersangka oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kala itu. Dalam sebagian putusannya, hakim Sarpin menganggap penetapan tersangka Budi Gunawan tidak sah secara hukum. (dod)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler