JAKARTA (HR)-Wakil Ketua DPP Partai Golkar munas Ancol, Priyo Budi Santoso mengatakan pihaknya memiliki dua opsi usai keluarnya putusan Mahkamah Agung.
Priyo mengatakan jika pihak Aburizal Bakrie tidak menyepakati adanya rekonsiliasi yang diusung Jusuf Kalla, maka Golkar Munas Ancol siap menempuh jalur hukum.
Priyo mengatakan adanya putusan Mahkamah Agung yang mengembalikan kepada putusan PTUN tingkat pertama merupakan langkah negara untuk merekonsiliasi dua pihak yang bertikai. Priyo menilai langkah rekonsiliasi juga sempat dilontarkan Jusuf Kalla selaku tokoh senior Golkar.
JK sendiri sempat mempertemukan kedua belah pihak baik Ical maupun AL untuk melakukan rekonsiliasi.
"Kami terbuka untuk rekonsiliasi. Bentuknya apa terserah bisa kita bicarakan. Tapi intinya persoalan yang berlarut larut malah kan memperburuk citra Golkar," ujar Priyo saat menggelar konfersi pers di Kantor DPP Partai Golkar, Kamis (22/10).
Priyo sendiri mengatakan ide rekonsiliasi ini juga datang dari kedua belah pihak selain dari tokoh senior Golkar. Wujud dari inginnya Rekonsiliasi dari pihak AL adalah, AL siap untuk tidak maju lagi jadi Ketum Partai Golkar.
Namun, jika rekonsiliasi ini tak bersambut maka Golkar Munas Ancol siap untuk melanjutkan poses hukum yang ada. Priyo menegaskan, opsi kedua ini menjadi pilihan terakhir ketika tak terwujudnya rekonsiliasi.
"Langkah hukum selanjutnya sah secara Undang Undang. Kita bisa saja ajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA. Namun, itu akan kami lakukan jika memang tak ada niat dari kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi," ujar Priyo.
Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar yang juga kuasa hukum Partai, Lawrance Sibuarian mengatakan langkah hukum selanjutnya bisa dari beberapa opsi. Opsi pertama pihak Ancol akan melakukan peninjauan kembali pada putusan MA.(rep/dar)