PEKANBARU (HR)- Untuk menegakkan Peraturan Daerah, sekaligus menambah pendapatan di bidang retribusi izin gangguan, Badan Pelayanan Terpadu Pekanbaru, melakukan penyisiran ke toko yang ada di tiga lokasi, Jalan Sudirman, Jalan Riau dan Harapan Raya.
Dari kunjungan pertama di Jalan Sudirman, tepatnya di pertokoan Ramayana, terdapat puluhan toko yang menunggak retribusi. Bahkan ada ditemukan yang Surat izin Tempat Usaha (SITU) mati selama setahun lebih.
Kepala Pengawasan BPT Pekanbaru, Burman, selaku ketua tim rombongan yang terdiri dari BPT, Satpol-PP, serta media ini, mengatakan, razia ini sebagai upaya jemput bola bagi pelaku usaha bandel selama ini. Karena rata-rata mereka sudah disurati dan dipanggil tiga kali.
"Tidak juga datang ke kantor membayar retribusi, sekarang kita panggil langsung dengan surat dan jemputan, semoga mereka sadar akan kewajibannya," kata Musa, kepada Sejumlah Wartawan, Rabu (21/1).
Dia menjelaskan, kebanyakan para pelaku yang ditemui mengaku kaget dan tidak jarang mengatakan lupa membayar, tetapi ada juga yang mengaku menggunakan orang lain alias calo untuk mengurus. Bahkan BPT juga menemukan ada SITU yang masih model lama berwarna merah belum diganti menjadi biru, sesuai Perda No 8 Tahun 2012 Tentang Izin Gangguan.
Salah seorang pemilik toko yang dipastikan izinnya kadaluarsa, Hakim, mengaku sudah mengurus segala izin yang harus dilengkapi untuk segala usaha miliknya, namun ia bingung ketika petugas menyatakan surat izinnya tidak berlaku.
"Saya selalu urus tiap tahun, tapi ini kenapa izin saya dianggap tidak berlaku. Mungkin karena selama ini saya urus melalui calo. Saya menyesal dan ke depan akan saya urus kembali," tuturnya. ***