PADANG (HR)–Mengacu pada formula penghitungan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang diluncurkan Presiden Jokowi, maka UMP Sumbar pada 2016 diperkirakan Rp1.800.000. Jumlah itu jika dihitung dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Jumlah itu didapatkan dengan perkiraan jumlah persentase inflasi dan pertumbuhan ekonomi mencapai 11 persen. Dengan itu, penghitungannya, upah lama yakni Rp1.615.000 ditambahkan dengan 11 persen dari upah lama tersebut, didapat angka sekitar Rp1.800.000.
“Kalau kita mengacu pada formula yang ditetap pusat, UMP Sumbar akan mencapai Rp1,8,” sebut Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Sumbar, Arsukman Edi, Kamis (22/10).
Hanya saja katanya, saat ini formula tersebut belum jelas dasar hukumnya. Sebab, belum ada keputusan yang jelas, hingga kini pemerintah belum mengeluarkan bentuk peraturannya. Dengan itu, secara tidak langsung sistem penghitungan pengupahan lama masih berlaku.
“Meski telah diumumkan, namun secara hukum aturan lama masih berlaku, dengan itu penghitungannya tetap melibatkan dewan pengupahan berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL),”sebutnya.
Untuk itu, KPSI masih menunggu bentuk realisasi aturan terkait penghitungan UMP tersebut. Karena saat ini masih ada Dewan Pengupahan yang terus menggodok UMP berdasarkan KHL 18 kabupaten kota.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Syofyan mengatakan, sejak kebijakan ekonomi itu digulirkan hingga kini Pemprov Sumbar masih menunggu Peraturan Pemerintah(PP) terkait penetapan Upah Minimal Provinsi(UMP) 2016. Pemprov juga belum melakukan kebijakan, agar pelaksanaannya tidak bermasalah. (sin/rio)