PEKANBARU (HR)-Dunia usaha jasa konstruksi saat ini ketakutan mengerjakan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara maupun Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Para pelaku usaha jasa konstruksi engan melaksanakan proyek-proyek pemerintah tersebut karena takut dikriminalisasi. Hal itu disampaikan Komite Hukum Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Provinsi Riau Zahirman Zabir, Selasa (20/10).
Zahirman mengatakan, enggannya para pelaku usaha jasa konstruksi mengerjakan proyek-proyek pemerintah juga menjadi salah satu faktor minimnya realisasi APBD hingga saat ini.
Untuk itu, berlatar belakang persoalan tersebut, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Riau akan menggelar seminar sehari dengan mengusung tema "Gugurnya Kewenangan Menuntut Dalam Perspektif Teori dan Praktek Hukum Pidana di Bidang Jasa Konstruksi" Selasa, 27 Oktober 2015 mendatang.
Dengan digelarnya seminar sehari yang akan menghadirkan pemateri dari Dekan Fakultas Hukum UR, pihak Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi Riau itu, nantinya diharapkan dapat mencarikan solusi bagi persoalan tersebut.
"Kita harus carikan solusinya, karena realisasi APBD yang minim hingga saat ini sangat berdampak pada pembangunan serta ekonomi masyarakat, karena uang yang beredar di masyarakat berkurang. Untuk itu, kita harus menyamakan persepsi," ungkap Zahirman, didampingi Wakil Ketua III LPJKP Riau Zulyaden, Pengurus LPJKP Riau Rusli M, Ketua Pelaksana Seminar Yadi Utokoi dan Manajer Umum LPJKP Riau Khaidir Idrus.
Serminar sehari tersebut diperkirakan akan diikuti sekitar 301 orang peserta yang terdiri dari intansi pemerintahan di Pemprov Riau maupun kabupaten/kota di Riau, jajaran penegakan hukum dari Polres kabupaten/kota, kejaksaan kabupaten/kota dan perguruan tinggi di Riau. (ara)