BANGKINANG (HR)-Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Kampar menyerukan kepada masyarakat dan pihak terkait, terkait kabut asap yang hampir setiap tahun terjadi khususnya di Riau.
Ketua MUI Kabupaten Kampar, H Mawardi melalui Sekretaris, H Johar Arifin menegaskan bahwa MUI sangat prihatin dengan peristiwa yang telah merugikan masyarakat.
Untuk itu MUI menyampaikan seruan dan sikap serta himbauan yakni mengecam segala tindakan pembakaran lahan dan hutan yang menyengsarakan masyarakat Riau. "Perbuatan membakar lahan dan hutan yang menyebabkan kabut asap merupakan perbuatan melawan hukum dan hukumnya haram," ujarnya.
Kemudian MUI juga mengimbau kepada pemerintah untuk melakukan aksi nyata sebagai penyelamatan masyarakat akibat kabut asap,kepada penegak hukum, MUI mengimbau untuk menegakkan hukum bagi pelaku karhutla.
Selain itu, MUI juga meminta kepada para mubalig, dai untuk senantiasa memberikan pencerahan kepada masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan dan mengajak masyarakat untuk memperbayak istiqfar, zikir dan doa.
Kepada pengurus masjid dan ormas Islam mengajak jamaah untuk melakukan salat istisqa semoga Allah SWT menurunkan hujan sehingga kabut asap bisa hilang.(dom)