Polisi Temukan Ladang Ganja 5 Hektare di Madina

Kamis, 22 Oktober 2015 - 00:01 WIB
Ilustrasi

TAMBANGAN (HR)-Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menemukan ladang ganja seluas 5 hektare di perbukitan Tor Sihite Desa Raorao Dolok, Tambangan, Mandailing Natal.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Reynhard Silitonga mengatakan, selain menemukan 5 hektare ladang ganja, petugas juga menahan dua orang pelaku yang disebut sebagai pemilik ladang dan pekerja, yaitu L warga Huta Tonga Kec Tambangan Kab Madina dan S warga Huta Bangun Kec Tambangan Kab Madina.
"Dari tangkapan 5 hektar ganja, dua orang turut kami amankan," kata Reynhard, Rabu (21/10).
Menurut informasi yang Tribun Medan himpun dari kepolisian, informasi tentang adanya ladang ganja ini didapat setelah polisi mengembangkan kasus penangkapan L yang kedapatan membawa ganja oleh petugas Polres Madina. L mengaku bekerja di ladang itu.
Petugas kemudian melakukan pemusnahan terhadap ladang ganja tersebut dengan cara mencabut dan kemudian membakar ganja itu di lokasi.
Lanjut Reynhard, ganja-ganja siap panen itu kemudian dimusnahkan di lokasi itu.
"Kita musnahkan di lokasi, dengan cara dicabut dan kemudian dibakar. Tetapi ada puluhan kilo yang kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," lanjutnya.
Reynhard mengaku belum tahu apakah lokasi itu sudah lama ditanami ganja atau tidak.
"Kami masih belum mendalami sampai ke sana. Apakah ini sudah penanaman yang ke dua, ke tiga atau yang ke berapa. Anggota masih sibuk mencabuti ganjanya," katanya. (ant/rio)
 

Editor:

Terkini

Terpopuler