PEKANBARU- Tiga calon terdakwa kasus dugaan korupsi penyelewengan dana UPK Dayang Daipa Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Hal tersebut setelah pihak pengadilan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Teluk Kuantan, Rabu (21/1).
Hal itu disampaikan Panitera Muda (Panmud) Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Hasan Basri. "Pelimpahan berkas perkara disampaikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Senjaya, Rabu (21/1) siang," ujar Hasan saat ditemui Haluan Riau di ruang kerjanya.
Adapun ketiga calon terdakwa merupakan petinggi dari UPK Dayang Daipa Kecamatan Cerenti, Kuansing. Antara lain, Jasnur Ahmad selaku mantan Ketua, Yuliadi selaku mantan Sekretaris, dan Juliati selaku mantan Bendahara.
Dijelaskan Hasan, berdasarkan surat dakwaan JPU dinyatakan kalau kejadian berlangsung sejak tanggal 22 Januari 2009 hingga 5 Februari 2013. "Saat itu, mantan pengurus UPK Dayang Daipa Kecamatan Cerenti Kuansing, yaitu Jasnur Ahmad dkk telah menggunakan dana SPP PNPM-MPd Kecamatan Cerenti, Kuansing sebesar Rp528.061.000," lanjut Hasan.
Adapu modus yang digunakan para pelaku, kata Hasan, dengan cara memasukan data fiktif sebagai peminjam dan memalsukan dokumen laporan keuangan serta dokumen laporan Micro Finance yang yang diketahui setelah dilakukan audit internal.
"Dalam dakwaan JPU menjerat ketiga calon terdakwa dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Jo Pasal 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)