RENGAT- Masyarakat Inhu yang sudah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik di kantor kecamatan beberapa waktu lalu, namun belum menerima KTP, maka saat ini sudah bisa mendatangi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Inhu.
Pasalnya Disdukcapil Inhu sudah bisa merekam dan mencetak langsung E-KTP tanpa perlu menunggu pencetakan dari pemerintah pusat.
“Ini sudah kita mulai sejak 1 Januari 2015 untuk perekaman dan pencetakan KTP, sehingga masyarakat tidak lagi harus menunggu cetak KTP tersebut dari pusat karena hingga saat ini masih banyak yang belum mendapatkannya,” kata Kepala Disdukcapil Inhu Abdul Fatah, Rabu (21/1).
Abdul Fatah yang didampingi Kasi Identitas Aldiar mengungkapkan bahwa untuk saat ini pencetakan KTP tersebut masih terbatas, diutamakan untuk masyarakat yang sudah melakukan perekaman pada tahun 2012 lalu.
“Bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman sebelumnya dapat saja langsung dicetak KTP nya. Namun jika memang data mereka sudah tercantum, namun jika ada masalah dengan data, maka harus dilakukan perekaman ulang,” ungkapnya.
Ditambahkannya, perekaman bisa saja dipengaruhi oleh tiga factor diantaranya kondisi listrik, cuaca yang tidak baik sehingga mempengaruhi jaringan ke pusat data base penduduk di Jakarta dan online atau tidaknya pusat data tersebut.
Diluar kondisi tersebut, perekaman dan pencetakan dapat dilakukan. Menurut Aldiar, untuk melakukan perekaman ini harus terlebih dahulu mengisi formulir KTP yang ditanda tangani oleh lurah dan kecamatan. Jika tidak perekaman tidak bisa dilakukan. (rez)