PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau akhirnya menetapkan PT Palm Makmur Lestari yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu, sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan.
Dari hasil gelar perkara serta pengecekan di lapangan, perusahaan perkebunan sawit milik Singapura itu diduga terlibat pembakaran lahan seluas puluhan hektare di area konsesi miliknya.
Dengan demikian, sejauh ini Polda Riau telah menetapkan dua tersangka korporasi, setelah sebelumnya menetapkan PT Langgam Inti Hibrindo di Pelalawan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Kemungkinan akan bertambahnya jumlah tersangka karhutla dari korporasi, sangat terbuka.
Pasalnya, saat ini penyidik Polda Riau juga tengah menyidik satu perusahaan asing yang diduga melakukan aksi serupa.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sebelumnya Polda Riau juga telah mencekal petinggi di PT Palm Makmur Lestari (PML) tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Polda Riau, AKBP Ari Rahman Navarin, Selasa (20/10), membenarkan hal itu. "Perusahaan ini berinisial PT PML asal Singapura. Penetapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengecek ke lokasi perusahaan yang terbakar," terangnya.
Selain perusahaan tersebut, Polda Riau juga tengah membidik perusahaan asal Singapura lainnya. Perusahaan itu diketahui beroperasi di Kabupaten Bengkalis dan diduga sengaja membakar lahan.
"Ada satu lagi perusahaan asal luar negeri (Singapura,red) yang sedang kita lakukan penyidikan, dalam waktu dekat kita beritahu perkembangannya," tukas Ari.
Diwawancarai terpisah, Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, juga tidak menampik hal itu. Namun Arif masih terlihat enggan menyebut secara langsung status perusahaan itu sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka harus didahului dengan gelar perkara.
"Belum secara pasti ditetapkan. Artinya sudah kita arahkan ke sana (tersangka,red)," ungkap Arif.
Menurut Arif, status tersangka akan melekat kepada PT PLM setelah petinggi perusahaan ini dipastikan melanggar hukum atas pembakaran lahan dan hutan. "Tetapi kan yang personnya (petinggi perusahaan,red) belum, masih dilanjutkan penyidikannya," lanjut Arif.
Kendati demikian, Polda Riau telah mengajukan surat cekal ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. "Kita menyerahkan ke Mabes surat resmi dan faks. Itu selanjutnya akan ditindaklanjuti," terangnya.
Sampai saat ini, sebut Arif, Polda Riau masih menunggu jawaban atas pengajuan pencekalan terhadap petinggi perusahaan yang diketahui berjumlah tiga orang. Ketiga masih berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
Dari informasi yang berhasil dirangkum Haluan Riau di Mapolda Riau, perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini adalah PT Palm Makmur Lestari (PML) Sementara perusahaan asal Singapura lainnya, yang dibidik Polda Riau adalah PT Pan United (PU).
PT PML diduga membakar 29 hektare lahan di Inhu sedangakan PT Pan United diduga sengaja dan lalai sehingga membiarkan lahannya seluas 200 hektare di Bengkalis, hangus terbakar.
Dengan demikian, sudah ada dua perusahaan di Riau yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran lahan, yakni PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan. Sedangkan untuk tersangka dari perorangan ada 64 orang.
Selain itu, juga masih terdapat 16 perusahaan yang telah masuk dalam proses penyidikan Polda Riau. Proses penyidikannya dilakukan di masing-masing Polres tempat perusahaan tersebut berada. Alat bukti telah terjadinya tindak pidana sudah ditemukan, sedangkan orang yang paling bertanggung jawab masih diusut.
Adapun perusahan yang disidik itu di antaranya, PT Wahana Subur Sawit oleh Polres Siak, PT Alam Lestari ditangani Polres Indragiri Hulu, PT Bina Duta Laksana dan PT Sumatera Riang Lestari disidik oleh Polres Indragiri Hilir.
Sementara, Polres Pelalawan menangani PT Prawira, PT Bina Langgam Jaya (BLJ), PT Pusaka Megah Bumi Nusantara (PMBN) dan PT Bukit Raya Pelalawan (BRP). Selanjutnya Polres Rokan Hilir menangani PT Dexter Timber Perkasa (DTP) dan PT Ruas Utama Jaya (RUJ).
Sementara itu, Polres Dumai menyidik PT Suntara Gajah Pati (SGP). Sedangkan Polres Kampar menangani PT Siak Raya Timber (SRT), PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI) dan PT Riau Jaya Utama (RJU). Untuk Kuantan Singingi, tengah diusut keterlibatan PT Rimba Lazuardi.
Sidang Rakyat
Sementara itu, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Civitas Akademika Universitas Riau melakukan aksi demonstrasi, Selasa (20/10) di Gedung DPRD Riau. Aksi itu digelar untuk mengkritisi setahun kepemimpinan Presiden Jokowi-JK. Dalam aksinya, para mahasiswa juga meminta aparat penegak hukum menindak tegas 18 perusahaan di Riau yang diduga terlibat Karhutla.
Aksi kemarin juga diwarnai dengan rekaan sidang rakyat, yang digelar mahasiswa di ruang paripurna DPRD Riau. Yang membuat sidang rekaan itu menjadi lain dari yang lain, karena menghadirkan Presiden Jokowi dan Wapres JK sebagai terdakwa pembohongan publik atas Riau bebas Karhutla 2015. Hal itu pernah dijanjikan saat kampanye, namun tidak direalisasikan. Baik untuk peran Jokowi-JK serta hakim dan jaksa penuntut umum, diperankan oleh sejumlah mahasiswa.
"Dengan mengucapkan Bismillah, sidang rakyat satu tahun evaluasi Jokowi-JK dimulai. Kepada jaksa penuntut umum silakan membacakan tuntutannya," ujar Korlap aksi, Topan Rezki Erlando, di ruang paripurna gedung DPRD Riau.
Setelah jaksa penuntut umum membacakan tuntutannya, hakim pun menjatuhkan vonis bersalah terhadap Jokowi-JK untuk kasus penipuan rakyat Indonesia dan masyarakat Riau bebas asap 2015. "Jadi, Kita putuskan dengan dihukum seumur hidup," ujar hakim yang diperankan mahasiswa.
Dalam kesempatan itu, Presiden Mahasiswa UR Andres Pransiska juga menyampaikan tuntutan yang meminta aparat penegak hukum menuntut 18 perusahaan di Riau, yang diduga penyebab terjadinya Karhutla di Riau. Perusahaan itu itu adalah PT Langgam Inti Hibrido, Palm Lestari Makmur, Sumatera Riang Lestari, Bina Duta Laksana, Alam Sari Lestari, Bukit Raya, Prawira, KUD Bina Jaya Langgam, Ruas Utama Jaya, Decter Timber Perkasa industri, PAN United, Wana Subur Sawit Indah, Suntra Gajapati, Perawang Sukses Perkasa Industri, Siak Raya Timber, Riau Jaya Utama, Hutani Sola Lestari dan Rimba Lazuardi.
7 Perusahaan Asing
Dari Jakarta, Bareskrim Polri juga telah menetapkan tujuh perusahaan asing, sebagai tersangka Karhutla. Seperti dituturkan Kabareskrim Komjen Anang Iskandar, tujuh perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka ialah PT ASP (Cina), PT KAL (Australia), PT IA (Malaysia), PT PAH, PT AP, PT H (Singapura) dan PT MBI (Malaysia). Selain itu, dua komisaris dari dua PT tersebut dijadikan tersangka.
"Selain tujuh korporasi ditetapkan tersangka, Komisaris PT PAH berinisial KBH dari Malaysia dan Komisaris PT AP berinsial KKH juga kita tetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 116 Undang-undang Lingkungan Hidup. Kasusnya ditangani polda setempat," ujarnya.
Anang juga mengatakan, hingga saat ini sudah ada 61 berkas perkara pembakaran hutan yang selesai. Dan satu perkara sudah dinyatakan P21. "Sisanya kita masih lakukan pemeriksaan," tutup Anang.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Brigjen Pol Yazid Fanani mengatakan pihaknya sedang mendalami keterlibatan perusahaan asing tersebut, apakah sengaja memberikan perintah melakukan pembakaran hutan atau tidak. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan Riau telah ditahan petugas.
"Masih didalami ya, kita harus hati-hati. Tiga orang dari korporasi di Sumatera Selatan dan satu orang di Riau, telah dilakukan penahanan. Mereka warga Indonesia ada yang pemilik saham dan manajer," tutup Yazid. (dod, rud, dtc)