Terkait hal itu, peringatan telah diberikan Pemprov Riau. Bagi yang tidak mengindahkannya, ancaman berupa sanksi telah disiapkan.
Sementara itu, menyikapi kondisi saat ini, Pemprov Riau kembali memperpanjang status darurat pencemaran udara akibat kabut asap. Status ini berlaku untuk dua minggu ke depan,
terhitung mulai tanggal 19 Oktober hingga 3 November mendatang.
Sementara itu, kabut asap tebal lagi-lagi membuat aktivitas Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru,lumpuh total. Sepanjang Senin (19/10) kemarin, tidak satu pun pesawat yang berangkat atau mendarat di Bandara tersebut.
Dinilai Lalai
Perihal 39 perusahaan yang dinilai lalai dalam mencegah Karhutla, diungkapkan kepala Badan lingkungan Hidup (BLH) Yulwiriati Moesa, dalam rapat koordinasi antara Plt Gubri dan pemerintah kabupaten/kota serta pihak perusahaan, Senin kemarin di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau.
Rakor penanggulangan Karhutla ini diselenggarakan guna melaksanakan aksi pencegahan kebakaran hutan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2015.
Dalam pemaparannya, Yulwiriati Moesa mengungkapkan, Karhutla terjadi hampir di setiap wilayah, baik area perkebuanan sawit dan HTI maupun APL. Ada 39 perusahaan di Riau mendapat peringatan dari Pemprov Riau terkait kelalaian perusahaan dalam menjaga areanya dari Karlahut.
"39 perusahaan itu terpantau di KMS ada hotspot, hotspot itu titik panas. Jadi kita telah memberikan peringatan yang di daerah ada hotspot segera dipadamkan. Bagi yang lalai, akan ada tindakan yang telah dijalankan Kepolisian dan Kementerian," ujar mantan Dirut RSUD Arifin Achmad ini.
Menanggapi hal itu, Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman menegaskan, pihak perusahaan berikut pemerintah kabupaten/kota, harus melaksanakan apa yang telah disepakati dalam rakor tersebut. Plt Gubri juga meminta pemerintah kabupaten/kota menyusun Peraturan Bupati (Perbup) untuk pencegahan Karhutla.
"Menteri LHK juga sudah menginformasikan kepada saya, bahwa akan ada pedoman yang harus dipatuhi seluruh perusahaan dan kabupaten/kota. Pedoman ini ada 11 item dan akan dijadikan pedoman dalam pencegahan Karhutla untuk masa mendatang," terangnya.
Diperpanjang 2 Minggu
Sementara itu, dalam rakor bersama tim Satgas Karhutla, Plt Gubri memutuskan memperpanjang status darurat pencemaran udara akibat asap. Keputusan itu diambil setelah berkoordinasi dengan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru serta Satgas Karhutla.
Menurutnya, kabut asap belum bisa dipastikan akan hilang, selama Karhutla masih terjadi di provinsi tetangga dan angin masih mengarah ke Riau.
"Kita memperpanjang status untuk dua minggu ke depan. Selama provinsi tetangga masih ada Karhutla, kita belum bebas dari pencemaran udara," ujar Plt Gubri didampingi Danrem 031/WB Brigjen Nurendi, di Makorem 031/WB.
Bandara Lumpuh
Kabut asap tebal untuk kesekian kalinya membuat aktivitas di Bandara SSK II Pekanbaru lumpuh total. Sepanjang Senin kemarin, jarak pandang berada di bawah 1.000 meter.
Hal itu diakui Airport Duty manajer Bandara SSK II Pekanbaru, Ibnu Hasan. Dikatakan, sepanjang Senin kemarin, total ada 78 jadwal yang membatalkan penerbangan. Hal itu disebabkan jarak pandang di landasan pacu hanya 600 meter.
"Asap semakin tebal jika dibandingkan beberapa hari yang lalu. Tidak satu pun ada penerbangan di Bandara SSK II Pekanbaru hari ini," terangnya.
Selain pembatalan penerbangan pada hari Senin kemarin, beberapa maskapai juga membatalkan penerbangan pada hari ini, Selasa (20/10). Tercatat sudah 13 maskapai yang membatalkan penerbangan baik dari Pekanbaru menunu daerah lain dan sebaliknya dari daerah lain ke Pekanbaru.
"Asap yang tak pasti ini membuat maskapai harus membatalkan penerbangan," tambah Ibnu.
Terpisah, Kepala BMKG Stasiun Pekanbaru, Sugarin, membenarkan kabut asap di Riau masih tebal, meski titik api menurun dibanding hari sebelumnya. Dari pantauan pihaknya, titik api di Sumatera ditemukan sebanyak 153 titik. Dari jumlah itu, terbanyak masih di Sumsel yakni 141 titik, Jambi 4, Lampung 4, Babel 3 dan Riau 1 titik di Kabupaten Inhu. "Kabut asap yang menyelimuti Riau juga berasal dari asap kiriman," terang Kepala BMKG Pekanbaru Sugarin kepada wartawan kemarin.
Jarak pandang masih sangat terbatas berkisar antara 50 sampai 400 meter. Jarak pandang di kota Pekanbaru 100 meter, Kota Dumai 400 meter, dan kabupaten Pelalawan 100 meter. "Sementara jarak pandang terendah di Rengat hanya 50 meter," ujar Sugarin.
Surati Gubri
Sementara itu, anggota Pansus Karhutla DPRD Riau, Syamsurizal mengatakan, pihaknya telah menyurati Plt Gubri terkait masih parahnya kabut asap di Riau.
"Kita minta Pemprov Riau menambah peralatan dan posko bencana terutama posko pada pusat-pusat yang mudah dijangkau masyarakat seperti pada ruas jalan-jalan protokol dan jalan lintas nasional," terangnya.
Dengan kondisi saat ini, memperbanyak jumlah posko pelayanan kesehatan sangatlah penting. "Jadi, masyarakat semakin mudah untuk mendapat pelayanan kesehatan," tambahnya.
Begitu juga untuk pemerintah kabupaten/kota, diminta untuk terus melakukan pembagian masker kepada masyarakat. "Intinya, kita ingin resiko yang muncul akibat asap ini bisa terus ditekan. Kita juga akan mengeluarkan rekomendasi, yang intinya tentang pencegahan supaya Karhutla tidak terulang lagi tahun depan," tambahnya.
Beri Sanksi
Dari Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 10 perusahaan yang diduga terlibat Karhutla. Dua di antaranya dicabut izinnya. Namun tidak satu pun yang beroperasi di Riau.
"Dari 10 perusahaan yang kita kenakan sanksi administrasi, ada 3 kategori. Yaitu sanksi paksaan pemerintah, sanksi pembekuan dan pencabutan izin," terang Menteri LHK Siti Nurbaya.
Sanksi paksaan pemerintah adalah kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan atas kebakaran hutan yang terjadi di lahan garapan. Sementara pembekuan izin diterapkan pada batas waktu tertentu, terakhir pencabutan izin.
Untuk perusahaan yang diberi sanksi paksaan pemerintah adalah PT BBS (perkebunan) di Kalbar, PT. KU (perkebunan) di Jambi, PT IHM (Hutan Tanaman Industri) di Kaltim
dan PT WS (Hutan Tanaman Industri) di Jambi.
Sedangkan perusahaan yang disanksi pembekuan izin adalah PT. SBAWI (Hutan Tanaman Industri) di Sumsel, PT PBP (Hak Penguasaan Hutan) di Jambi, PT DML (Hak Penguasaan Hutan) di Kaltim dan PT RPM (perkebunan) di Sumsel.
Sementara perusahaan yang disanksi pencabutan izin adalah PT Mega Alam Sentosa (Hutan Tanaman Industri) di Kalbar dan PT Diera Hutan Lestari (Hutan Tanaman Industri) di Jambi.
Siti Nurbaya hanya mengungkap jelas dua nama perusahaan yang mendapat sanksi pencabutan izin, sementara 8 lainnya hanya diumumkan inisial saja. Sanksi pencabutan izin adalah sanksi administrasi terberat dari KemenLHK. (dtc)