BAGANSIAPIAPI (HR)- Kabupaten Rohil sampai saat ini belum memiliki desa adat. Untuk itu Pemkab melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat mengusulkan 14 kepenghuluan kepada Pemprov Riau untuk dijadikan desa adat.
"Sebagaimana dengan UU Desa No 6 Tahun 2014, kita lakukan usulan kepada Pemprvo Riau dengan jumlah 14 kepenghuluan untuk nantinya kita jadikan sebagai desa adat," ujar Kepala Bapemas, Murniati, Selasa (20/1) dihubungi.
14 kepenghuluan yang diajukan itu berdasarkan pertimbangan, terdapat beberapa item yang diperhatikan di antaranya menyangkut keunikan yang terdapat di suatu kepenghuluan, penerapan adat istiadat/tradisi serta melekatnya unsur budaya Melayu Riau.
"Keempat belas kepenghuluan itu tersebar di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Tanah Putih, Tanjung Medan, Kubu Babussalam, Rantau Kopar dan Pekaitan," katanya.
Dari pendataan dan pertimbangan yang dijalankan, kepenghuluan yang diusulkan tersebut telah dianggap memenuhi persyaratan untuk diajukan sebagai desa adat.
Dia mencontohkan, di Pujud dengan adanya perkumpulan ninik mamak yang masih teguh mempertahankan tradisi, ditandai dengan persatuan ninik mamak ini sudah dikukuhkan, memiliki lembaga adat, serta peran ninik mamak sangat dihormati masyarakat.
Di Kecamatan Kubu Babussalam, terdapat kegiatan Atib Kerambai yang rutin dilaksanakan masyarakat beberapa hari setelah Idul Fitri.
"Penilaian yang di-perhatikan termasuk menyangkut adat yang masih kental dijalankan oleh masyarakat," jelasnya.
Tambahnya, pihaknya akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Desa Adat, sehingga pelaksanaannya menjadi lebih kuat. "Nantinya kita akan libatkan juga peran serta dari tokoh masyarakat, lembaga adat yang ada di kecamatan," papar Murniati.***