DUMAI (HR)- Seorang mantan anggota TNI Batalion 112 Beruang Hitam Aceh dengan inisial DF digerebek Tim gabungan Subdenpom 1/31 dan Polres Dumai, karena kedapatan mengantongi pil ektasi dalam Operasi Cipta Kondisi, Minggu (18/10), malam, di karaoke Hotel Comfort, Dumai.
Tersangka DF (32), warga Jalan Kelakap Tujuh Gant Melati, Kecamatan Dumai Barat, diamankan tim gabungan sedang bersama wanita malam asik berkaraoke di Room Andromeda, Hotel Comfort Dumai. Bahkan, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas tersangka sempat membuang barang bukti yakni 1 butir pil ekstasi.
Namun perbuatannya diketahui oleh petugas yang hendak melakukan pemeriksaan. Usai barang bawaan dan ruangan tempatnya karaoke digeledah, selanjutnya oleh petugas DF digelandang ke Mapolres Dumai guna pengembangan kasus.
Saat diambil keterangan oleh penyidik, tersangka DF yang masih berada di bawah pengaruh barang haram tersebut. Dimana tersangka memberikan keterangan berbelit-belit dan berubah-ubah kepada petugas Polres Dumai.
"Saya mantan pasukan TNI dinas di Ringdam satu Bukit Barisan, pangkat kopral," ujar DF kepada penyidik. Namun ketika ditanya kepastiannya, pengkuannya kembali berubah. "Saya pernah dinas di 112 Aceh," ujarnya kepada petugas operasi.
Selanjutnya, ketika ditanyakan asal barang, DF menjawab didapat dari seseorang berinisial KK yang sering beroperasi di halaman parkir sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Ombak, Kecamatan Dumai Barat.
"Saya tadi ambil dua butir bang sama KK, sebelum berangkat aku telpon dulu dia pesan dua, aku mampir ketempatnya sebelum ke Comfort, tadi setengah dua belas aku tekan (konsumsi, red) satu bang," katanya kepada penyidik Satnarkoba Polres Dumai.
Sementara, Kapolres Dumai AKBP Suwoyo, menjelaskan bahwa kegiatan razia gabungan ini merupakan razia cipta kondisi, dan hasilnya satu orang pengunjung diamankan karena kedapatan membawa diduga pil ekstasi.
"Kegiatan ini dalam rangka kegiatan cipta kondisi, hasilnya satu orang pengunjung kita amankan, saat ini tersangka di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus," tegasnya.(zul)