PEKANBARU (HR)-Munculnya sejumlah tower microsel, memang telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat sekitar tower kamuflase tersebut. Banyak masyarakat yang tidak setuju dan bertanya-tanya kapan tower itu mau dibongkar oleh pemerintah.
Masyarakat merasa selain menganggu ketenangan, juga melanggar garis sepadan batas jalan.
Menanggapi hal ini, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (Distarubang) Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menurut Kepala Distarubang, Mulyasman, meminta diinfokan dimana titik tower itu dan pihaknya akan turun ke lapangan untuk mengeceknya, jika terbukti menyalah akan direkomendasikan bongkar. "Saya akan cek ke bagian pengawasan untuk di cek langsung ke lapangan," kata Mulyasman, saat dikonmfirmasi akir pekan lalu.
Ketika sudah dicek di lapangan dan terbukti menyalahi kata Mulyasman, pihaknya akan mengeluarkan surat rekomendasi untuk di bongkar. "Kalau memang penempatannya tidak betul, kami akan mengeluarkan surat rekom ke Satpol PP untuk di bongkar," tegasnya.
Jadi semua akan di cek, tempat membangunnya dan juga garis sepadan batas jalan bangunannya. "Nanti juga akan dicek, apakah semua warga sudah setuju, atau bagaimana, kami akan lihat di lapangan," ungkapnya.
Soal tower ini, sebelumnya juga mendapat kecaman dari Anggota DPRD Kota Pekanbaru, karena banyak akan menyalahi, dan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, belum lagi soal GSB jalannya. "Kita minta supaya Pemko tegas soal penempatan tower kamuflase ini, dan jika tidak sesuai ya bongkar," kata anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Zaidir Albaiza.
Sementara itu, Pengamat Perkotaan, Mardianto Manan, menilai seolah-olah yang terjadi saat ini apapun aturan dan kemauan soal pendirian usaha ini, sepertinya di kuasai oleh Pengusaha bukan penguasa. Artinya pengusaha dapat menempatkan bangunan dimana saja sesuka mereka, baru nanti setelah barangnya berdiri baru mereka mengurus izin, seperti IMB, GSB dan lainnya, itupun setelah ada teguran.
Harusnya, pengusaha mengikuti nomenklatur yang sesuai, seperti ruang dan pemempatan, dan pemko harus mengeluarkan aturan yang jelas sesui penempatan. "Ranah aturan penempatan seharus disikapi oleh Pemko, jadi tidak bisa diubuat semaunya oleh pengusaha, Namun kini kita lihat, pengusaha membangun suka suka mereka,"kata Mardianto saat di komfirmasi Senin (19/10).
Mardianto menekankan harusnya ada ketegasan pemerintah, jika perlu dibongkar langsung, jika jelas itu menyalahi, dan diperlukan ketegasan pemerintah untuk mencabutnya.
"Pemko harus tegas, dan pengawasan harus ketat, jangan dibiarkan kota ini diatur oleh orang yang punya uang. Tegakkan aturan sesuai prosedur," tutupnya. (ben)