SURABAYA (HR)-Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi Marwan Jafar kembali mengingatkan agar warga dan perangkat desa segera menggunakan dana desa.
Dana desa, kata Marwan pada diskusi Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI) di Surabaya, kemarin, dari pusat, sudah disetor oleh kementerian keuangan dari kas negara ke kabupaten/kota atau ke kas daerah.
"Selanjutnya dana desa ini dari kabupaten harus segera dicairkan ke desa. Kalau perlu, Gubernur bisa jewer bupati agar dicairkan," ujar Marwan.
Marwan menambahkan, para kepala desa sebenarnya tidak lagi perlu bingung karena berbagai hambatan regulasi sudah terjawab dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Segera
Juklak (petunjuk pelaksanaan) dan petunjuk teknis (juknis) soal proses pencairan, bagaimana penggunaannya, bahkan bagaimana pelaporannya sudah diatur dan dijelaskan dalam SKB tiga menteri itu.
"Sekarang desa-desa juga harus segera gunakan dana desa tahap dua dan tahap tiga. Kalau dana desa segera digunakan, akan menyumbang pertumbuhan ekononi nasional sampai 2 persen. Kemudian dana desa ini akan kita nakkan terus, kalau sekarang Rp 200-300 juta per desa, tahun depan akan dapat Rp 700 juta per desa. Ditambah lagi dari ADD, totalnya sudah Rp 1 miliar lebih per desa," jelas Marwan.
Meski demikian, Marwan menegaskan bahwa dana desa tetap harus betul-betul dipertanggungjawabkan, karena dana itu diperiksa BPK. Karena itu, Kementerian Desa pun terus menyiapkan agar pendamping desa bisa segera bekerja dan membantu aparat desa.
"Pendamping desa sudah ada yang bekerja yang eks PNPM 12.000 sudah bekerja. Khusus pendamping baru, sebulan lalu SBK dari kemenkeu baru turun bulan lalu. Padahal kita buka rekruitmen seluruh Indonesia. Jawa Timur saja yang daftar 70 sampai 80 ribu. Saya jamin bulan Oktober sudah jalan. Kemudian kita buat juga juklaknya, bahkan kita buat template. Cukup dua lembar sudah bisa buat rencana penggunaan dan laporannya juga cuma dua lembar," tutur Marwan.
Tak kalah penting, Marwan menegaskan bahwa dari semua proses dana desa, Kementerian Desa sudah bicara dengan kapori dan jaksa agung agar jangan sampai ada proses mengada-ngada dari aparat hukum untuk mengejar aparat desa.
"Jangan sampai penegak hukum mencari cari kesalahan, karena ini menyangkut pengeluaran dana yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat desa," jelas Marwan.
"Dana desa harus segera dipakai, karena mampu menyerap pengangguran, dengan program padat karya. Enggak boleh dikontrakkan. Beli pasir, batu bata, dan lainnya itu dari desa. Meski semua aturan kita permudah, dan kehati-hatian tetap harus dilakukan," demikian Marwan Jafar.
Sepaket Siaga Bencana
Program Desa Membangun sejatinya satu paket dengan kesiagaan mengantisipasi bencana. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi (Menteri Desa) Marwan Jafar mengemukakan pandangannya itu pada Kamis (8/10).
Kemampuan desa dalam mengelola potensi sumber daya alam harus bersamaan dengan kemampuan masyarakat dalam menjaga kualitas hidup sehat sebagai tanda kemapanan peradaban.
"Artinya, kesiagaan menghadapi potensi bencana juga bagian intergaral dari proses peningkatan kualitas pembangunan sebuah desa. Kita dorong agar desa cepat maju. Salah satunya terkait dengan daya tahan mengatasi potensi bencana," kata Marwan.
"Makanya faktor kelestarian lingkungan yang berkesinambungan masuk dalam program desa membangun," imbuh Marwan.
Menteri Marwan mengaku turut sedih sekaligus geregetan melihat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan tak kunjung reda. Malahan, kedua hal itu semakin menjadi-jadi hingga memakan korban jiwa. Bahkan, bencana kebakaran hutan menjadi masalah pelik yang kerap merugikan masyarakat desa, khususnya anak-anak.
Marwan menegaskan bahwa desa-desa adalah benteng terkuat dalam menekan dampak buruk bencana alam. Jika masyarakat desa disiplin menjaga lingkungan dan punya sistem tanggap darurat yang baik, seberapa pun bencana itu datang, akibatnya masih bisa ditekan dan dikendalikan.
Menurut Marwan, Kementerian Desa mempersilakan dana desa digunakan untuk menanggulangi bencana berupa membangun infrastruktur sekala desa yang rusak. Namun demikian, secara khusus, daerah rawan bencana, pasca-konflik, dan daerah rawan pangan adalah bagian dari tugas kerja Kementerian Desa. Khususnya, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).
Biayai Kuliah
Nagari Nagari Pakandangan di Kabupaten Padang Pariaman Sumatera Barat berencana akan menggunakan dana desa untuk membiayai anak-anak dari desa tersebut yang akan melanjutkan ke perguruan tinggi.
Tak hanya itu, para mahasiswa yang berasal dari desa ini juga akan dibiayai untuk tes TOEFL sebagai bekal untuk guna mempersiapkan masa depannya.
Wali Nagari Pakandangan Nasyarudin mengatakan pendidikan menjadi salah satu prioritas yang akan mendapatkan alokasi dari Dana Desa. Karena baginya, pendidikan juga akan memberikan dampak bagi kehidupan bagi desa atau nagari ini.
"Saat ini penggunaan Dana Desa untuk pendidikan tengah kami siapkan dan kemungkinannya setelah tahun depan. Untuk saat ini, prioritas di nagari kami adalah membangun infrastruktur desa untuk meningkatkan produktifitas pertanian," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Pada tahun ini Nagari Pakandangan memperoleh Dana Desa sebesar Rp 756 juta. Salah satu pos belanja yang akan mendapatkan alokasi besar adaah pembangunan jalan untuk akses ke sawah. Dengan infrastruktur ini, diharapkan kegiatan mobilisasi hasil pertanian akan lebih mudah.
Ada sekitar 80 hektare sawah yang ada di sekitar Nagari Pakandangan dan rata-rata per hektarnya menghasilkan sekitar 7 ton gabah kering giling.
Sementara itu Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menuturkan rancangan penggunaan Dana Desa akan diserahkan kepada masing-masing nagari. Hal ini karena setiap nagari memiliki kebutuhan yang berbeda-beda.
"Yang jelas untuk saat ini infrastruktur masih menjadi prioritas dan kami memacu agar serapannya maksimal. Jika serapan tidak mencapai target, Dana Desa tahun depan tak akan bisa turun," ujarnya.
Padang Pariaman pada tahun ini membagikan Dana Desa sebesar Rp 46 miliar yang dibagikan kepada 60 nagari yang ada di kabupaten ini. Jumlah Dana Desa itu berasal dari pemerintah pusat sebesar sekitar Rp 18 miliar dan sisanya dari dana pendamping yang bersumber dari APBD.(kpc/yuk)