PEKANBARU (HR)-Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menargetkan bisa merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan olahraga pada kegiatan Pekan Olahraga Pelajar Nasional Provinsi Riau tahun 2011, menjelang akhir tahun ini.
"Untuk penyidikan dengan tersangka YS (Yusmedi,red) menjelang akhir tahun diharapkan selesai. Tinggal dua bulan lagi, mudah-mudahan terkejar," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru Darma Natal, baru-baru ini.
Dalam proses penyidikan yang dilakukan pihaknya, Darma menyebut kalau sekitar 27 penanggungjawab cabang olahraga (Cabor) di Popnas Riau tahun 2011 sudah selesai diperiksa semua. Pemeriksaan maraton dilakukan pihaknya selama beberapa waktu terakhir.
"Semua penangungjawab (cabor) sudah selesai diambil keterangannya sebagai saksi. Selanjutnya, kita akan berkoordinasi dengan BPKP," ungkap Darma.
Saat ditanya, apakah dalam kasus ini akan ada penambahan tersangka baru yang akan mendampingi Yusmedi, Darma Natal tidak menampiknya. "Selesaikan berkas yang satu (Yusmedi,red) ini dulu. Untuk tersangka selanjutnya, kita lihat nanti," tegas Darma.
Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru menetapkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dispora Riau Yusmedi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp551 juta tersebut.
Penetapan Yusmedi yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek tersebut, sebagai tersangka, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin-01/N.4.10/Fd.1/07, tanggal 1 Juli 2015.
Sebelumnya, dalam kasus ini sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi, baik dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Riau, dan rekanan proyek dari PT Orindo Prima dengan direkturnya Anil Satbir Singh Gill. Selain itu, Penyidik juga memeriksa mantan Kadispora Riau Lukman Abbas, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.
Dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini bermula dari hasil Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Riau yang menemukan adanya kejanggalan dalam perhelatan Popnas tahun 2011 tersebut.
Dalam event tersebut Dispora Riau mengadakan lelang pengadaan peralatan atau alat olahraga dengan nilai kontrak Rp21 miliar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, dugaan penyimpangan yang ditemukan BPK Perwakilan Riau tersebut sebesar Rp551 juta.***