JAKARTA ( HR)-Otoritas Jasa Keuangan menilai, aksi korporasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk untuk mengambil alih Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera alias Bringin Life dari Dana Pensiun BRI akan terkendala aturan masing-masing.
Seperti diketahui, ketiganya merupakan lembaga keuangan dengan kegiatan usaha yang berbeda, yakni BRI sebagai emiten sektor bank, Bringin Life selaku perusahaan asuransi jiwa dan Dapen BRI sebagai pengelola dana pensiun.
Yusman selaku Direktur Pengaturan, Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, transaksi ini akan rumit karena melibatkan asuransi, dana pensiun dan bank yang masing-masing memiliki aturan dalam transaksi afiliasi.
"Hingga saat ini, Dapen BRI pun belum menyampaikan informasi secara resmi terkait rencana pelepasan kepemilikannya di Bringin Life," ujarnya, Jumat (16/10).
Menurut dia, perubahan pemegang saham pengendali di sebuah perusahaan asuransi sejatinya harus melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test), termasuk persetujuan dari regulator terkait. Harap maklum, sifat bisnis asuransi dan dapen ini merupakan terkait simpanan hari tua.
"OJK perlu melakukan fit and proper atas pemegang saham pengendali yang baru dan uji kewajaran transaksi tersebut agar tidak merugikan kepentingan nasabah Bringin Life dan peserta Dapen BRI. Kami khawatir pengumuman kepada publik terlalu terburu-buru," terang Yusman.
Belum lama ini, bank pelat merah nomor wahid tersebut mengumumkan rencana pengambilalihan seluruh saham Bringin Life yang dimiliki oleh Dapen BRI.
Dalam keterbukaan informasi akhir Agustus 2015 lalu, BRI dan Dapen BRI telah meneken Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB).
"Berdasarkan PPJB tersebut, para pihak sepakat, perseroan akan membeli saham-saham Dapen BRI di Bringin Life, sehingga pada saat penyelesaian transaksi, BRI akan memiliki seluruh saham Bringin Life yang dipegang oleh Dapen BRI," tutut Sunarso, Wakil Direktur Utama BRI seperti tertuang dalam keterangan.(cnn/mel)