PASIR PENGARAIAN (HR)- Sebanyak 47 orang kepala desa, 47 BPD bersama empat orang camat yang berada di Kecamatan Rambah, Bangun Purba, Rambah Samo, dan Rambah Hilir, menghadiri ekspos rencana pembentukan daerah persiapan Kota Baharu Pasir Pengaraian.
Pertemuan yang digelar hall Masjid Agung Madani Islamic Centre Pasir Pengaraian, Selasa (20/1), dipimpin langsung Bupati Rokan Hulu, Achmad, didamping ketua panitia kegiatan M Zaki. Dalam arahannya Bupati Rokan Hulu, menyampaikan rencana pembentukan Kota Baharu Pasir Pengaraian diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014.
Menurut Bupati Rokan Hulu, secara umum implikasi pembentukan daerah bertujuan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, dan mempercepat kualitas pelayanan publik. Kemudian pembentukan daerah otonomi baru memiliki korelasi yang kuat terhadap penataan nilai-nilai kesatuan masyarakat hukum adat istiadat.
Sesuai rencana usulan pembentukan daerah persiapan otonomi baru Kabupaten Rokan Hulu, yakni Kabupaten Rohul sebagai kabupaten induk, Kota Baharu Pasir Pengaraian dan Kabupaten Rokan Samo. Untuk Kota Baharu Pasir Pengaraian akan menaungi empat Kecamatan. Yakni Kecamatan Rambah, Bangun Purba, Rambah Samo dan Rambah Hilir dengan 47 desa. Satu kelurahan jumlah penduduk sekitar 136.575 dengan luas wilayah 2183,38 km.
Selanjutnya kawasan Kota Baharu Pasir Pengaraian memiliki kekayaan alam yang mumpuni. Misalnya di Kaiti, Kecamatan Rambah, terdapat granit, sirtu di Kecamatan Bangun Purba, dan sejumlah aset daerah lainnya yang dinilai menghasilkan pendapatan asli daerah.
Untuk pembentukan Kota Baharu Pasir Pengaraian juga ditunjang dengan banyaknya obyek wisata. Misalnya obyek wisata air panas Hapanasan di Kecamatan Rambah, air panas Pawan, air terjun Aek Martua di Kecamatan Bangun Purba, Hutan Gua Sikapir, bendungan Cipogas dan sejumlah objek wisata lainnya.
“Kenapa Kota usulan pemekaran ini kita sebut Kota Baharu Pengaraian, karena ruang lingkupnya luas dan mencakup empat kecamatan. Pemekaran ini benar-benar kita lakukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan bukan karena sakit hati, kecewa, atau hal lainnya. Selain itu usulan pemekaran ini juga telah diatur dalam undang-undang,” tegas Bupati Rohul.
Diakui Bupati Rohul, untuk memuluskan pemekaran Kota Baharu Pasir Pengaraian sudah dicadangkan lahan seluas kurang lebih 300 hektare. Itu disiapkan karena perkantoran Pemkab Rohul nantinya akan dijadikan sebagai pusat pengkajian Islam dunia dengan target Kota Baharu Pasir Pengaraian akan menjadi Kota Pendidikan.
Soalnya dalam waktu dekat Universitas Pasir Pengarain (UPP) akan dinegerikan dan akan dibangun sekolah pilot.
“Jadi tujuan utama dalam pemekaran ini adalah bagaimana kita meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, akses pelayanan yang go publik semakin cepat, efektif dan efisien, mempercepat pertumbuhan dan berkembangnya pusat-pusat ekonomi masyarakat di daerah, memelihara keunikan adat istiadat, tradisi dan daya saing daerah itu sendiri,” ujarnya. (adv/hms)