PEKANBARU (HR)-Imam Sunaryo mengaku dipecat oleh manajemen Restoran Koki Sunda Pekanbaru. Bahkan, Imam yang diketahui telah bekerja lebih dari 4 tahun tersebut tidak mendapatkan pesangon yang menjadi haknya.
Demikian diungkapkannya kepada Haluan Riau, Jumat (16/10). Imam yang saat itu didampingi Kuasa Hukumnya, Ahmad Jagau, menerangkan kalau selama dirinya bekerja, ia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp700 ribu, jauh dari ketetapan Upah Minimum Regional (UMR) Kota Pekanbaru.
Bahkan, upah yang tidak layak tersebut sudah dialami sejak tahun 2011 lalu. "Tahun 2011, saya sudah bekerja Koki Sunda. Kemudian di tahun 2013 saya keluar dikarenakan gaji pokok yang tidak kunjung naik, yakni Rp550 ribu," ujar Imam.
Di tahun 2014, lanjut Imam, dirinya dihubungi oleh manajemen Restoran Koki Sunda untuk kembali bekerja. Saat itu, gaji pokok Rp700 ribu. Setiap pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) datang, para karyawan dipaksa untuik berbohong untuk mengatakan kalau gaji sudah standart UMR dan mendapatkan Jamsostek/BPJS.
"Ditambah lagi, setiap Direktorat Pajak datang untuk menemui Buk Hesty (Pengawas Koki Sunda,red), saya disuruh maju untuk mengatakan kalau pimpinan lagi keluar kota," tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pengawas Restoran Koki Sunda, Hesty, saat dikonfirmasi, membantah semua yang disampaikan eks karyawannya tersebut. Dikatakannya, pihak manajemen tidak pernah memecat Imam sebagai karyawan.
"Tidak pernah (memecat). Biasa lah, kalau anak-anak salah tentu ditegur. Gak mungkin kita biarin. Kita tidak ada memecat dia. Tidak ada bukti pemecatan dia. Kalau dia bergabung, Oke kita silahkan," bantah Hesty saat dihubungi Haluan Riau melalui sambungan telepon.
Lebih lanjut, Hesty juga membantah kalau pihaknya menerapkan sistem pengupahan bagi karyawan di bawah standar UMR Kota Pekanbaru. "Nggak lah Rp700 ribu. Kita sudah hampir sama dengan UMR. Orang tu (para karyawan,red) juga dapat bonus dan uang tips lagi dari Customer," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Hesty juga membantah pengakuan Imam yang menyatakan kalau Koki Sunda tidak memberikan fasilitas Jamsostek/BPJS kepada karyawannya. "Kayanya ada. Tapi itu tidak bagian saya," tutupnya.(dod)