RENGAT(HR)-Penumpukan uang pada rekening penampungan denda tilang sering terjadi. Hal ini dikarenakan tidak validnya data denda tilang yang masuk ke pengadilan, dan ini mengakibatkan ketika dana ditarik pada rekening penampung oleh negara, masih menyisakan dana pada rekening tersebut, padahal seharusnya sudah nol.
"Hal ini terjadi karena adanya ketidak sesuaian antara tilang yang dilakukan oleh pihak kepolisian dengan putusan pengadilan terhadap jumlah denda tilang tersebut, sehingga mengakibatkan adanya selisih," jelas Kajari Rengat Teuku Rahman, didampingi Kasi Pidum Revendra, Jumat (16/10).
Guna mengantisipasi masalah tersebut, Kejaksaan Negeri Rengat membuat terobosan dengan memfasilitai pembayaran setelah adanya keputusan verstek, sidang diputus tanpa kehadiran tersangka, dari hakim Pengadilan Negeri Rengat. Pembayaran tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan Bank BRI melalui sistem BRILINK.
Menurut Kajari, pelayanan pembayaran denda tilang dengan menggunakan sistem ini pertama kali dilakukan di Riau, dan ini buat memaksimalkan penarikan uang ke negera melalui rekening penampung yang disediakan oleh kejaksaan.
Sehingga penarikan yang biasanya dilakukan pada tanggal 5, 15 dan 30 setiap bulannya tidak lagi menyisakan uang pada saldo akhirnya, yang berarti tidak ada lagi kesalahan administrasi yang menyebabkan uang tersisa, karena semuanya berdasarkan hasil putusan verstek dari hakim.
Kajari mengatakan, sistem ini diberlakukan guna memperbaiki pelayanan kepada publik, terutama dalam hal pembayaran denda tilang dan untuk mencegah terjadinya kejahatan yang bisa saja terjadi ketika para pelanggar yang akan membayar denda tilangnya dengan membawa uang tunai.
"Diharapkan tidak lagi ada penitipan denda tilang di kepolisian atau lainnya, karena tinggal menunggu keluarnya putusan verstek dan langsung bisa melakukan pembayaran, karena di Kejari Rengat sudah tersedia ATM mini BRI, untuk akuntabilitas pembayaran," jelasnya.
Kepala Cabang BRI Rengat Ivan Amirudin, mengungkapkan adanya kerja sama yang dilakukan antara BRI dengan Kejari Rengat prihal pembayaran denda tilang."Langkah yang dilakukan ini salah satu upaya mendukung program dari Bank Indonesia (BI) untuk meminimalisir transaksi dengan menggunakan uang tunai dan menghindari penumpukan uang pada kas penampungan," ucapnya.
Ditambahkan, guna peningkatan pelayanan tersebut, di Kejari sudah ada mesin EDC yang bisa digunakan seperti ATM, namun tak bisa melakukan penarikan tunai. Dengan mesin tersebut, pembayaran tilang dapat dilakukan pelanggar lalu lintas. (eka)