PEKANBARU (HR)-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau terus melengkapi berkas perkara tersangka Herliyan Saleh yang terjerat kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2012. Hal tersebut, setelah penyidik menerima pengembalian berkas perkara yang diteli pihak kejaksaan.
Demikian diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Arif Rahman Hakim, Kamis (15/10). Dikatakan Arif, sebelumnya penyidik telah melimpahkan berkas perkara mantan Bupati Bengkalis ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau atau tahap I.
Hasilnya, Jaksa Peneliti Kejati Riau memutuskan jika penyidik Polda Riau mesti melengkapi berkas perkara dengan petunjuk atau P19.
"Kita melengkapi petunjuk jaksa. Sekarang sedang dalam proses penyelesaian petunjuk jaksa. Sudah P19. Saya tidak hafal kapan tepatnya (P19 tersebut)," ujar Arif.
Saat ditanya kepada mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Riau tersebut mengenai poin-poin yang menjadi petunjuk Jaksa yang mesti dilengkapi penyidik, Arif mengaku tidak hafal secara rinci.
"Kita memeriksa berapa yang kurang, nanti akan dikembalikan ke Jaksa jika sudah dilengkapi berkasnya sesuai petunjuk jaksa," pungkas Arif.
Dalam kasus ini, Herliyan Saleh menjadi salah seorang pesakitan bersama sejumlah tersangka lainnya, termasuk mantan Ketua DPRD Bengkalis Jamal Abdillah. Kasus terhadap Jamal sendiri telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Selain dua nama tersebut di atas, perkara ini juga menyeret sejumlah pihak sebagai tersangka. Lima orang tersangka diantaranya merupakan anggota DPRD Bengkalis periode 2009-2014, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis. Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis.
Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana Jamal Abdillah beberapa waktu lalu dinyatakan kalau kerugian negara yang diduga disebabkan dari penyimpangan yang dilakukan Jamal Abdillah dan sejumlah anggota DPRD Bengkalis serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Bengkalis adalah sebesar Rp31.357.740.000. Angka tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit yang dilakukan Badan Pengasawan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.
Kemudian, diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan direalisasikan pencairan dana sebesar Rp83.595.500.000. dari realiasi pencairan dana hibah tersebut yang diterima oleh kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp52.237.760. Sisanya, diduga telah menguntungkan diri Jamal Abdillah dan beberapa oknum anggota DPRD (Bengkalis) lainnya, orang lain yaitu calo dan pengurus kelompok masyarakat, yakni sejumlah Rp31.357.740.000," lanjut Ari.(dod)