PEKANBARU (HR)-Dalam Tiga hari, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru telah mengeksekusi dua terpidana kasus yang berbeda. Kini, dua terpidana tersebut telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Sialang Bungkuk Kecamatan Tenayan Raya.
Pertama, Zulhayani Handayani alias Dani (49), yang terjerat kasus penipuan. Terpidana 1,5 tahun tersebut dieksekusi saat berada di rumahnya, Jalan Gunung Kidul Bukit Barisan RT 05 RW 02 Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, Senin (12/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
"Perkaranya (Dani,red) telah inkrah (punya kekuatan hukum yang tetap,red) sejak putusan dari MA pada Februari 2014 silam," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton, saat dikonfirmasi melalu Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru, Adi Kadir, Kamis (15/10).
Sementara, untuk terpidana kedua yaitu Yourmel alias Mel (53) yang divonis selama 1 tahun oleh MA atas kasus pemalsuan.
"Yang bersangkutan (Yourmel,red) dieksekusi saat berada di rumah istri mudanya, di kawasan Panam, Rabu (14/10) sekitar pukul 18.30 WIB," lanjut Adi Kadir.
Terhadap keduanya, sebut Adi, telah dilakukan upaya persuasif dengan melakukan pemanggilan secara patut. Pemanggilan tersebut sudah dilakukan beberapa kali, namun tidak diindahkan oleh para terpidana. "Bahkan sudah tiga kali dipanggil sejak putusan MA kita terima. Tetap tidak diindahkan para terpidana. Terpaksa dilakukan eksekusi paksa," tukas Adi Kadir.
Untuk diketahui, Zulhayani Handayani alias Dani sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada 13 Juni 2013 lalu. Sebelumnya, Dani didakwa bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 378 KUHP, dan dituntut dengan pidana penjara selama 2,5 tahun.
Menanggapi putusan PN Pekanbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Pekanbaru mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya majelis hakim MA berdasarkan putusan Nomor : 1204 K/Pid/2013, menyatakan Dani terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan divonis selama 1 tahun dan enam bulan penjara.(dod)