Pejabat Dapatkan Pembekalan UU Korupsi

Rabu, 21 Januari 2015 - 10:07 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Isdjarwadi, pada pembekalan bagi Kepala SKPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, Selasa (20/1). (haluan riau/efril reza)

RENGAT(HR)-Seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah, Pejabat Pembuat Komitmen serta Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan di lingkungan Pemkab Inhu mendapatkan melaksanakan pembekalan terkait Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi oleh Kejaksaan Negeri Rengat, Selasa (20/1).

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Inhu Isdjarwadi, mengungkapkan, pembekalan yang dilaksanakan Kejari sangat penting bagi pengguna anggaran dan pengelola keuangan daerah lainnya, guna mengetahui berbagai hal yang tidak diperbolehkan sesuai aturan perundang-undangan, khususnya Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Isdjarwadi menegaskan, tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme merugikan masyarakat, sehingga harus diberantas. Karena itu, ia berharap seluruh peserta pembekalan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mewujudkan pemerintahaan yang transparan dan mencegah tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Kejari Rengat Teuku Rahman, yang memberikan pembekalan tersebut menyampaikan bahwa pengguna anggaran dan pengelola keuangan daerah tidak boleh menyalahgunakan kewenangan dan anggaran yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, ia minta, laporan pertanggungjawaban pengelolaan kegiatan dan keuangan dapat disampaikan dengan benar dan tepat waktu, sehingga tak menimbulkan persoalan terkait tindak pidana korupsi.

 “Pelaku tindak pidana korupsi tidak hanya pengguna anggaran dan pengelola keuanga lainnya dari pemerintah, tetapi bisa juga melibatkan pihak swasta dan koorporasi. Sedangkan alat bukti dalam tindak pidana korupsi bisa berupa keterangan saksi, keterangan tersangka, keterangan ahli, surat dan bukti elektronik berupa sadapan,” jelasnya.

Karena itu, ia berharap kepada seluruh kepala SKPD, PPK dan PPTK di lingkungan Pemkab Inhu dapat menghindari praktik tindak pidana korupsi, sehingga tak bersentuhan dengan persoalan hukum. (eka)

Editor:

Terkini

Terpopuler