TEMBILAHAN (HR)-Pesta demokrasi pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2015, berdasarkan peraturan perundang-undangan, apabila bakal calon di wilayah pemilihan tersebut lebih dari lima, maka akan dilakukan uji kompetensi.
Hal ini diungkapkan wakil Sekretaris Panitia Kabupaten Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Indragiri Hilir (Inhil) Mahibuddi.
"Minimal 2 orang calon kepala desa, maksimal 5 orang, apabila calon di desa tersebut lebih dari 5, maka akan dilakukan uji kompetensi," ujarnya, Kamis (15/10).
Berdasarkan data calon kepala desa yang masuk per tanggal 13 Oktober 2015 ke panitia kabupaten, ada sekitar 10 desa dari beberapa kecamatan yang akan diadakan uji kompetensi. "Uji kompetensi akan digelar selama 5 hari, berdasarkan jadwal akan dimulai sejak tangal 17-21 Oktober," ungkapnya.
Lanjutnya, dalam pelaksanaan uji kompetensi akan ada tim penguji bersifat independen, yang bukan dari struktur kepanitiaan kabupaten maupun bukan leading sektor yang terlibat dalam pesta demokrasi desa ini. "Yang jelas tim pengujinya independen, yang ahli dibidangnya," pungkasnya.
Diungkapkan, terkait keterlibatan beberapa orang yang yang berasal dari lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil terhadap pelaksanaan Pilkades serentak itu, di beberapa pemberitaan adalah salah. "Yang kami (panitia, red) ikut sertakan bukan lembaganya, tapi individunya," jelasnya. (dan)