Andre alias Heri yang juga merupakan Direktur PT Dirut PT Mekarsari Alam Lestari (MAL), dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Agung (MA) dalam kasus kehutanan, yaitu perambahan dan pengalihfungsian Tanaman Hutan Rakyat (Tahura) yang mencakup wilayah tiga kabupaten/kota di Riau dan divonis selama 3,5 tahun.
Kepastian tersebut seperti diungkapkan Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Efrizal, Selasa (13/10). Dikatakan Efrizal, pihaknya telah menerima salinan petikan putusan dari MA Nomor : 2114 K/Pid.Sus/2014, pada 21 September 2015 lalu.
"Putusan tersebut ditandatangani majelis hakim MA yang diketuai Salman Luthan, dengan hakim anggota masing-masing Sumardijatmo dan Margono. Dimusyawarahkan pada 18 Agustus 2015. Tapi baru kita (PN Pekanbaru,red) terima pada 21 September 2015," ujar Efrizal kepada Haluan Riau.
Dalam salinan petikan putusan tersebut, lanjut Efrizal, dinyatakan kalau majelis hakim MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Sehingga putusannya yakni menghukum yang bersangkutan (Andre alias Heri, red) dengan pidana selama 3 dan 6 bulan. Dia dinyatakan terbukti melanggar aturan tentang kehutanan," lanjut Efrizal.
Meski begitu, Efrizal belum bisa memastikan, apakah salinan petikan putusan tersebut sudah disampaikan ke para pihak atau belum. "Itu Anggi (Juru Sita PN Pekanbaru,red) yang tahu," tukas Efrizal.
Dikonfirmasi terpisah, Anggi mengaku telah memberitahu secara lisan ke terdakwa Andre alias Heri melalui Penasehat Hukumnya, Aswin Siregar. Saat itu, katanya, Aswin menyatakan tengah berada di Jakarta. "Jadi belum diterima PH-nya. Sekarang saya sedang berada di luar kota," sebut Anggi.
Aswin Siregar sendiri saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon juga mengaku belum menerima salinan petikan putusan kliennya. "Saya no comment. Saya belum tahu mengenai putusannya," tegas Aswin.
Sementara, JPU Syafril dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, juga mengaku belum menerima salinan petikan putusan terhadap Dirut PT RAKA tersebut. "Saya tahunya (soal putusan MA) dari Direktori MA, permohonan kasasi JPU dikabulkan," terang Syafril.
Dengan begitu, sebut Syafril, pihaknya belum bisa mengeksekusi Andre alias Heri yang sebelumnya mendapat keistimewaan dengan status tahanan kota. "Jangankan putusan lengkap, petikan saja belum diterima. Belum bisa kita proses (eksekusinya,red)," tegas Syafril.
Sebelumnya, kasus ini pun sempat bergulir ke ranah peradilan, tepatnya di PN Pekanbaru. Pada 4 Nopember 2013 silam, Andre alias Heri juga divonis bebas dan lolos dari jeratan hukum. Padahal JPU menuntut dengan sanksi pidana selama 4 tahun penjara karena diduga melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf (a) jo Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 41 tentang Kehutanan. Putusan PN Pekanbaru tersebut membuat gelombang protes dari masyarakat.
Dalam kasus lain, yakni pemalsuan surat tanah seluas lebih kurang 600 Ha atas tanah yang berada di Desa Rantau Bertuah, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Dirut PT RAKA tersebut malah divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Sebelumnya, PN Sri Sri Indrapura menjatuhkan vonis selama 3 tahun.
Menanggapi putusan PT Pekanbaru tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak Sri Indrapura langsung menyatakan kasasi ke MA. Saat ini, JPU tengah menyusun memori kasasi untuk disampaikan ke MA.***