PEKANBARU (HR)-Dugaan pengancaman yang dilakukan mantan Ketua DPRD Riau, Suparman, terhadap seorang warga bernama Akmaluddin, terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangannya, termasuk Akmaluddin sebagai pelapor.
"Sudah dua kali saya diperiksa. Pertama sewaktu membuat laporan, kedua pada pekan lalu. Pemeriksaan kedua untuk memperdalam laporan saya," ujar Akmaluddin kepada Haluan Riau, yang didampingi kuasa hukumnya Taufik Tanjung, Selasa (13/10) petang.
Kemal, biasa ia dipanggil, mengaku diperiksa selama delapan jam, dimulai sejak pukul 09.00 WIB hingga sore. Masa jeda pemeriksaanya hanya saat salat dan makan siang.
"Lama juga saya diperiksa. Ada sekitar 8 jam. Hanya salat dan makan saja istirahatnya. Kemudian dilanjutkan lagi," lanjut Kemal.
Kemal yang sebelumnya juga mengaku dianiaya oleh Suparman tersebut hanya melaporkan soal pengancaman saja. Namun begitu sewaktu diperiksa, penyidik juga menanyakan soal dugaan penganiayaan yang dialaminya.
"Dalam kasus yang dilaporkan ini hanya fokus pada pengancaman, yaitu 368 KUHP. Ancamannya 9 tahun, tapi sewaktu diperiksa juga disinggung dan ditanyakan penyidik terkait penganiayaan yang saya alami," ungkap Kemal.
Kemal menegaskan, laporan ini tidak terkait politik, apalagi saat ini Suparman tengah maju sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Rokan Hulu. Dia menyatakan laporannya ini murni untuk mendapatkan keadilan.
"Saya hanya ingin mendapat keadilan atas apa yang sudah dialami. Saya yakin hukum itu adil, baik bagi warga kecil maupun orang kaya. Saya yakin tidak ada yang kebal hukum, apalagi seorang pejabat publik," katanya.
Selain itu, Kemal juga berencana melaporkan ajudan Suparman ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Riau. Ajudan, yang disebut Kemal berasal dari Satuan Reserse Narkoba Polres Rohul itu, dikatakannya telah mengeluarkan senjata api terhadap dirinya.
"Dia sempat mengeluarkan senjata apinya kepada saya dan menyatakan dia polisi. Dia menyuruh saya dia diam sewaktu bertemu dengan Suparman," tukas Kemal.
Kemal juga menyilahkan Suparman melaporkan balik dirinya ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik. "Saya siap dilaporkan balik, silahkan laporkan. Saya yakin benar karena hanya menagih hutang yang dimilikinya.
Sedangkan yang diperjanjikan di atas akta otentik saja bisa dipungkirinya. Apalagi janji-janji sama masyarakat," pungkas Kemal.(dod)
Sebelumnya, Suparman kepada sejumlah awak media di Hotel Jatra Pekanbaru membantah semua tuduhan Kemal. Dia mengaku tak pernah merampas sertifikat tanah yang dijual Kemal kepadanya dan melakukan pengancaman.
Bantahan itu disertai Suparman dengan bukti kuitansi pembelian dan pelunasan pambayaran sebidang tanah di Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu.
"Buktinya ada berupa rekaman. Kemal menyerahkan sertifikat tanah yang saya beli darinya. Di rekaman nampak Kemal menyerahkan sendiri sertifikat tanah itu kepada saya," terang Suparman kala itu.
Informasi dirangkum, kasus ini bermula saat Kemal menawarkan sebidang tanah kepada Suparman dengan harga Rp110 juta. Pembayaran dilakukan dengan cicilan. Pertama Rp50 juta, dan selanjutnya Suparman berjanji membayarnya Rp60 juta.
Seiring berjalannya waktu, sisa pembayaran tadi tidak dibayar Suparman, meski sudah beberapa kali ditagih Kemal. Tagihan terakhir, Kemal mengaku mendapat ancaman dan kekerasan. Namun semuanya itu dibantah Suparman.(dod)