TELUK KUANTAN (HR)-Alasan Pemerintah Kabupaten belum membuat Peraturan Daerah pembentukan Desa Adat, karena pusat belum memberikan aturan jelas tentang kelebihan Desa Adat dan tata cara menjalankan roda pemerintahan.
Sehingga sampai saat ini Pemerintah Daerah kesulitan memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kelebihan desa adat apabila sudah terbentuk.
"Sampai sekarang kita belum menerima aturan jelas pembentukan desa adat," kata Kepala Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Muradi, Selasa (20/1).
Sehingga masyarakat yang bertanya belum bisa dijelaskan secara terperinci. Karena aturan dari pusat belum sampai ke daerah. "Kita tidak mau nanti Perda yang dibuat timbul masalah," katanya.
Karenanya, pemerintah pusat diminta segera memberikan aturan jelas pembentukan desa adat ini.
Meskipun Desa Koto Baru, Singingi Hilir proposalnya sudah diajukanuntuk menjadi desa adat, karena belum ada aturan jelas, tentu tidak berani dibuatkan Perdanya. (rob)