PEKANBARU (HR)-Informasi yang disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesian Monitoring Development terkait dugaan penyimpangan pada pengadaan tiang Penerangan Jalan Umum Selembayung di Pekanbaru dimentahkan Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Untuk itu, proses penyelidikan telah dihentikan karena penyidik tidak menemukan adanya indikasi tindak pidana dalam kegiatan tersebut.
Demikian disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Selasa (20/1). Dijelaskannya, terkait penghentian penyelidikan tersebut pihaknya telah mengirimkan surat ke LSM IMD.
"Setelah melakukan proses penyelidikan, Kejari Pekanbaru telah sesuai bestek dan jadwal yang ditentukan. Jadi, belum ditemukan adanya indikasi kerugian negara," ujar Mukhzan.
Meski demikian, kata Mukhzan, tidak menutup kemungkinan penyelidikan kasus ini dilakutkan kembali apabila di kemudian hari ditemukan bukti-bukti baru.
"Tentunya penyidik tetap berupaya menemukan bukti-bukti baru tersebut. Kepada masyarakat juga diminta menyampaikan apabila menemukan bukti pendukung baru yang lain," pungkasnya.
Untuk diketahui, laporan yang disampaikan LSM IMD, terkait kegiatan pengadaan Penerangan Jalan Umum oleh Dinas Pertambangan Energi Provinsi Riau yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp6,78 miliar yang dilaksanakan CV ACS.
Adapun kawasan yang dipasang tiang PJU tersebut, yakni untuk Fly Over Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai dan Fly Over Jalan Sudirman-Jalan Imam Munandar. Serta tiang listrik untuk Jalan Naga Sakti, Jalan Yos Sudarso serta Jalan Akses ke Bandara SSK II Pekanbaru menuju terminal bandara.
Masih dalam laporannya, IMD menyatakan, kalau dalam kegiatan tersebut terdapat beberapa kejanggalan, yakni banyak tiang listrik yang tidak dikerjakan tapi uang dicairkan 100 persen. Sehingga diperkirakan adanya potensi kerugian negara pada proyek ini tiang listrik dan selembayung tiang mencapai Rp1,9 miliar.***