RENGAT (HR)- Ribuan pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintahan Kabupaten Idragiri Hulu mulai menerima pembayaran tunjangan beban kerja atau yang lebih dikenal dengan tunjangan kelancaran tugas.
“Pembayaran sudah bisa dilakukan mulai Kamis (8/9), melalui SKPD, sebab pengajuan SPP sudah dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2015 dan SP2D sudah dikeluarkan pada Kamis 8 Oktober 2015,” kata Kepala Bagian Keuangan Pemkab Inhu Hendry Anof.
Dijelaskan, adapun TKT PNS yang akan dibayarkan untuk triwulan II terhitung bulan Juli, Agustus dan September 2015 dengan total TKT yang dibayarkan kepada seluruh PNS mencapai Rp35 miliar kepada lebih kurang 6.715 PNS di lingkup Pemkab Inhu dengan sumber dana berasal dari APBD Inhu tahun 2015.
Diungkapkan, TKT PNS Inhu ini dibayarkan sesuai dengan masing masing golongan seperti golongan IV akan menerima sebesar Rp1.575.000 per bulan, golongan III sebesar Rp1.400.000 per bulan dan golongan II sebesar Rp.1.225.000 per bulan serta golongan I sebesar Rp1.050.000 per bulan.
Ditambahkan Kabag, TKT PNS Inhu dibayarkan secara penuh oleh masing masing SKPD, apabila PNS yang menerima tidak dikenakan sanksi disiplin. Sebab, sesuai Perbup 86 tahun 2014 yang telah diubah menjadi Perbup nomor 07 tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan PNS dan CPNS, bahwa setiap SKPD akan melakukan pemotongan terhadap tambahan penghasilan, apabila ada PNS yang terkena sanksi seperti tak mengikuti upacara Senin, 17 bulan dan upacara hari-hari besar dipotong sebesar 5 persen.
Kemudian bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dilakukan pemotongan sebesar 20 persen. Sementara bagi PNS dan CPNS yang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang tidak diberikan tambahan penghasilan selama 3 bulan. “Jadi pemotongan ini dilakukan oleh SKPD dan bukan dilakukan oleh bagian keuangan Pemkab Inhu,” jelasnya. (rez)