BAGANSIAPIAPI (HR) - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Rokan Hilir belum menerima SK Pemberhentian bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Rohil yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maupun anggota DPRD.
"Sejauh ini kami belum menerima laporan pengunduran diri anggota Dewan maupun PNS yang hendak maju menjadi calon kepala daerah, namun jika Paslon tersebut melebihi batas waktu yang telah ditentukan, maka dinyatakan gugur ikut Pilkada," kata Ketua KPUD Rohil, Agus Salim, Kamis (8/10).
Merujuk pada Peraturan KPU No.12 Tahun 2015, Paslon berstatus sebagai PNS atau pejabat negara lainnya mesti mundur dari jabatannya yang ingin mencalonkan diri menjadi kepala daerah bupati, walikota atau gubernur. "Kita sudah memberikan batas waktu dari tanggal 24 Agustus hingga 22 Oktober 2015," katanya.
Dia mengakui, secara pribadi Paslon sudah menyampaikan pemberhentiannya sebagai anggota DPRD maupun PNS, namun belum menyerahkan SK secara resmi kepada KPUD Rohil. "Jika hal ini tidak diindahkan, maka otomatis mereka akan dicoret dari pencalonan," sebut Agus Salim.
Sebelumnya pihaknya juga telah menyurati masing-masing Paslon yang berstatus anggota DPRD dan PNS untuk menyampaikan surat pemberhentiannya, namun surat tersebut belum direspon sama sekali.
"Kita ingatkan kembali agar segera menyampaikan SK pemberhentian sebelum melewati batas waktu yang telah ditetapkan," pesan Agus.
Adapun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Rohil periode 2016-2021 yang belum menyerahkan SK pemberhentian itu di antaranya, M Ridwan (Anggota DPRD Rohil), Jamiludin (Wakil Ketua DPRD Rohil), H Herman Sani (PNS), dan H Syafruddin (PNS). ***