DURI (HR)-Berita mengejutkan disampaikan Camat Mandau, H Hasan Basri, Rabu pagi (7/10). Dengan alasan ingin lebih fokus mengurus masalah singkong yang sejak awal sudah digagasnya, Hasan Basri menyatakan mundur dari jabatannya.
Tidak hanya itu Hasan Basri juga menyatakan mundur dari statusnya sebagai sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mundurnya Hasan Basri dari jabatan sebagai Camat Mandau menggagetkan banyak pihak. Di saat berada di puncak karir, Hasan Basri menyatakan mundur. Sungguh suatu keputusan yang layak untuk diapresiasi.
"Ada beberapa alasan saya mundur. Alasan pertama saya ingin lebih fokus membina masyarakat untuk bercocok tanam di dunia usaha tapioka di Kecamatan Mandau. Jika saya tetap Camat, saya khawatir tidak fokus. Karena saya harus membuat perusahaan sendiri untuk mengembangkan usaha ini," ujar Camat.
Imbauan Pj Bupati Bengkalis yang menyatakan akan langsung menindak Aparatur Sipil Negara yang tidak netral dalam mendukung salah satu calon kepala yang akan bertarung pada pilkada nanti menjadi alasan baginya untuk mundur. Hasan Basri ingin lebih sungguh-sungguh dalam mendukung salah satu pasangan yang ikut pilkada nanti.
"Jika tidak netral akan dicopot dari jabatan dan ASN. Nah, hal itu yang saya takutkan jika nantinya saya tidak netral," ungkapnya.
Selain dua alasan tersebut, dirinya mengaku tengah mengidap beberapa penyakit di antaranya yang paling parah diabetes. "Saya khawatirkan dengan penyakit komplikasi ini, beban kerja yang semakin berat akan berpengaruh besar terhadap pelayanan kepada masyarakat,"jelasnya.
Terlepas dari berbagai alasan yang disampaikan Hasan Basri ini keputusan untuk mundur darj jabatan sebagai Camat Mandau merupakan keputusan yang berani. Dari sejarah jabatan Camat Mandau baru kali ini ada pejabat yang menyatakan mundur dari jabatan sebagai Camat dan ASN.
"Pensiun muda saya dua tahun lagi. Tapi saya tak bisa menunggu itu, karena saya mau fokus mengurus masalah peningkatan ekonomi masyarakat melalui budidaya singkong di daerah ini. Miris melihat masyarakat hanya berharap dari dunia perburuhan. Sementara potensi lahan pertanian di sini tinggi. Tinggal di gerakkan secara serius. Jangan terus dibiarkan masyarakat di daerah ini ibarat ayam mati dilumbung padi," jelasnya lagi.
Ajukan Surat Pengunduran Diri
Oleh karena H Hasan Basri, ingin serius membangun usaha tersebut, Hasan mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara dan jabatannya sebagai Camat Mandau.
"Saya sudah memberikan surat pengunduran diri kepada Penjabat Bupati Bengkalis, Ahmad Syah Harrofie usai rapat Senin (5/10) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah dinas Bupati Bengkalis, Wisma Sri Mahkota,” ujar lulusan APDN angkatan 13 tahun 1989 dan Universitas Padjajaran (pasca sarjana, red) tahun 1999 ini, Rabu (7/19).
Dijelaskan Hasan Basri, Pj Bupati mengaku terkejut dengan keputusannya. Dia pun diminta berpikir lagi dengan keputusan itu. Hanya saja keputusannya sudah bulat, hingga akhirnya Pj bupati menyetujui alasannnya.
"Saya sempat diminta salat istikharah oleh Pj bupati. Saya bilang sudah pak. Saya sudah lakukan. Itu keputusan saya. Akhirnya beliau menerima keputusan saya. Tapi diminta pikir-pikir lagi " jelas Hasan Basri lagi.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas Pemkab Bengkalis Johansyah Syafri mengatakan belum mengetahui persis alasannya.
Begitu pula tentang kebenaran bahwa Hasan Basri langsung menyampaikan surat pengunduran dirinya itu kepada Ahmad Syah usai rapat Senin malam lalu di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis.
“Pada rapat Senin malam lalu Camat Mandau memang hadir. Tapi setahu saya hanya sebagai peserta rapat, karena seluruh camat se-Kabupaten Bengkalis memang diundang hadir dalam rapat tersebut. Saya tidak mengetahui jika ada pertemuan khusus antara Camat Mandau dan Pj Bupati Bengkalis usai rapat,” ujar Johan, Rabu (7/10), seraya mengatakan rapat tersebut adalah rapat evaluasi kegiatan bulan September 2015.
Terlepas dari benar tidaknya Camat Mandau sudah menyampaikan mengundurkan diri kepada Pj Bupati Bengkalis, Johan yang juga ikut sebagai peserta dalam rapat tersebut menambahkan, seorang ASN dibenarkan mengundurkan diri atau diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas permintaan sendiri.
“Sebagaimana diatur Pasal 87 ayat (1) huruf b, PNS tersebut, diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri,” ujar Johan.
Karena itu, kalau memang benar adanya, maka keputusan Camat Mandau tersebut ingin berhenti sebagai PNS, imbuh Johan, merupakan hal yang biasa. Karena merupakan hak seorang PNS, tidak usah dibesar-besarkan atau dikait-kaitan dengan hal-hal lain.
“Namanya juga hak, siapapun PNS-nya boleh menggunakannya. Jangankan PNS, seorang Presiden pun sebagaimana Presiden Soeharto dahulu, juga boleh mengundurkan diri dari jabatannya dan hal demikian dibenarkan peraturan perundang-undangan,” ujar Johan.***