Dewan Gelar Rapat Dengar Pendapat

Kamis, 08 Oktober 2015 - 09:22 WIB
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendengar pengaduan warga Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, dipimpin Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, Rabu (7/10).

TEMBILAHAN (HR)-Ketua DPRD Inhil Dani M Nursalam, beserta Ketua Komisi dan anggota Dewan,  menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, Rabu (7/10).

RDP dipimpin Dani M Nursalam didampingi wakil Ketua DRPD Ferryandi, turut dihadiri Ketua Komisi II Amd Junaidi, Ketua Komisi III Iwan Taruna, Sekretaris Komisi IV Herwanissitas, beserta anggota komisi, Kepala BLH Cik Kamal Sahendra, Kepala Disbun Mukhtar, Kepala Dinas Kehutanan  Thaher  dan perwakilan BPPMPD Inhil.

RDP membahas soal keluhan warga Desa Sungai Bela, Kecamatan Kuindra terhadap dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PT Indogreen Jaya.

"Lahan yang rusak dan yang diserobot harus ada ganti rugi dari perusahaan. Selama ini negosiasi yang dilakukan warga bersama pihak perusahan sia-sia saja. Perusahaan melalui Humas Lubis, berjanji mau ganti rugi, tapi setelah ditunggu dan dipertanyakan kembali, Lubis mengaku pindah tugas. Ini sama saja warga seperti dibodohi," sebut Tengku Suhendri mewakili rombongan  RDP.  Ia minta, perusahan juga melakukan antisipasi agar tak terjadi kondisi serupa. Dewan menyayangkan dan mempertanyakan tindakan apa saja yang telah dilakukan badan dan instansi terkait, atas semua keluh kesah dan kesengsaraan yang dialami warga. "Inilah alasan mengapa dari dulu DPRD Inhil meminta agar selektif dalam memberikan izin usaha perkebunan," sebut Ketua Komisi II Amd Junaidi.

Ia tak ingin keberadaan perusahaan hanya menjadi 'benalu' dan hanya merugikan masyarakat. Hal senada dilontarkan Ketua DPRD. Ia mengaku prihatin dan kecewa, karena peluang yang diberikan berinvestasi kepada investor hanya manis diawal. "Persoalan seperti  ini sudah banyak  terjadi di Kabupaten Inhil. Awalnya manis, sudah berjalan timbul gejolak seperti kasus ini. Oleh karena itu, mesti ada langkah konkri mengatasi persoalan ini Pemda," kecam Dani M Nursalam.

Kepala BLH Inhil Cik Kamal Sahendra, menyebutkan pihaknya telah membentuk tim  turun langsung ke lokasi perkebunan yang rusak. "Satu hari setelah RDP bulan Juni lalu, BLH juga telah memanggil pihak perusahaan melalui humasnya Tomas, agar dapat menghentikan aktivitas perusahaan. Tanggal 6 Juni lalu, perusahaan menyatakan tidak akan lagi beroperasi," ungkapnya.
 
Selain penghentian operasi, BLH juga meminta, perusahaan melakukan penanaman pohon kembali. Ia menegaskan, telah menginstruksikan tim kembali melakukan pengumpulan data ke lokasi kebun yang rusak. Sementara Kepala Disbun Inhil Mukhtar, menilai rusaknya kebun warga bisa terjadi karena lahan tersebut telah digarap perusahan.  Dijelaskan, dampak aktivitas perusahaan menyebabkan hama dan menghancurkan lahan warga, maka perusahan telah melanggar ketentuan Organisme Penggambutan Tanaman. Pertemuan akan kembali digelar 12 Oktober,  dengan catatan Pemda harus membuat kerangka penyelesaian tuntutan warga. (ags)

Editor:

Terkini

Terpopuler