Pemkab Fasilitasi Penyelesaian Sengketa Lahan

Rabu, 07 Oktober 2015 - 10:05 WIB
Ilustrasi

TELUK KUANTAN (HR)-Hasil konsolidasi tim penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat Kenegerian Simandolak Benai dengan masyarakat Kenegerian Teratak Air Hitam Sentajo Raya ditandatangani lima kesepakatan.

Pemerintah Kabupaten bersama DPRD serta Polres Kuansing yang memfasilitasi pertemuan kedua bela pihak, digelar di kantor Bupati, Selasa (6/10).
Rapat dipimpin Setdakab Muharman dan dihadiri Ketua DPRD Andi Putra dan Kapolres AKBP Edy Sumardi, juga hadir masyarakat dua Kenegerian.
Lima kesepakatan yang dibuat diantaranya, pihak yang tengah sengketa melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap lahan yang dipersengketakan sesuai berita rapat pada 2 November 2009 lalu.

Kemudian melakukan upaya penyelesaian yang akan difasilitasi tim penyelesaian sengketa lahan sesuai SK Bupati. Langkah penyelesaian akan diawali dengan inventarisasi dan pemetaan bukti-bukti kepemilikan lahan yang dilakukan tim antara Kecamatan Sentajo Raya dan Benai dengan melibatkan semua pihak terkait.
Inventarisasi akan dilakukan dalam waktu 21 hari sejak ditandatanganinya berita acara dan selanjutnya dilaporkan kepada Bupati melalui tim penyelesaian.
Hasil inventarisasi akan menjadi dasar merumuskan kebijakan penyelesaian. (rob)

Editor:

Terkini

Terpopuler