PEKANBARU (HRM)-asjid Raya Pekanbaru dipastikan tidak lagi menjadi cagar budaya Riau. Pasalnya, masjid bersejarah yang menjadi kebanggaan masyarakat Pekanbaru itu sudah tidak memenuhi ketentuan dan aturan yang berlaku serta arsitekturnya sudah berubah dari wujud aslinya.
"Itu kan sudah berubah, sesuai aturan dalam Undang-undang Cagar Budaya, apabila sudah berubah bentuk dari aslinya tidak bisa dikatakan cagar budaya lagi. Jadi, apa yang mau dijaga dan diselamatkan lagi," ungkap Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Riau, Kamsol, Selasa (6/10) kemarin.
Menurut Kadisdikbud, wajar Masjid Raya tersebut dihapus dari cagar budaya karena memang sudah berubah bentuk dari awalnya. Meskipun, Masjid Raya dibangun kembali sesuai dengan bentuk aslinya. " Tapi, itu tidak lagi namanya cagar budaya, tapi miniatur. Karena, sekarang kan sudah berubah total," beber Kamsol.
Saat ini Riau berada di bawah UPT Cagar Budaya Pagaruyung Batusangkar Sumatera Barat dan Balai Budaya Tanjung Pinang Kepulaun Riau.
Pemerintah Provinsi Riau mengajukan permohonan untuk mendirikan Unit Pelaksana Teknis Cagar Budaya dan Balai Budaya.
Hal itu dilakukan untuk menjaga cagar budaya di Riau dan supaya tidak terulang lagi cagar budaya se