PEKANBARU (HR)-Mulai tahun 2016 mendatang, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Riau tidak lagi melayani proses sertifikasi hotel berbintang. Hal ini disebabkan Riau masih belum memiliki tim auditor yang melakukan pengujian sertifikasi hotel berbintang.
Demikian diungkapkan Ketua PHRI Riau Ondhi Sukmara, Selasa (6/10) di kantornya. Dikatakannya, setiap hotel harus melakukan standarisasi yang dengan kota lain. Merujuk sejak dikeluarkannya Peraturan Kementrian Pariwisata melalui surat edaran Menpan 2014 tentang penyelenggaraan sertifikasi usaha pariwisata.
"Jadi mulai 2016, kita memang tidak melayani lagi proses sertifikasi, walaupun sebenarnya ini sangat dibutuhkan. Mengingat di era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang tidak lama lagi. Di mana orang luar akan bebas masuk ke Indonesia dan akan banyak pendatang dari seluruh dunia akan singgah," ujar Ondhi.
Makanya sejak di keluarkannya peraturan tersebut, banyak hotel dan restoran yang melakukan sertifikasi hotel melalui Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) daerah yang didirikan oleh Kemenpar.
"LSU merupakan lembaga independen yang mengeluarkan surat sertifikasi hotel, karena mereka memiliki tim auditor yang memang berkompeten dibidangnya. Untuk pengajuannya harus melampirkan disertai dengan syarat yang ditetapkan," tutur Ondhi.
Untuk itu, ke depan diharapkan Pekanbaru khususnya Riau bisa memiliki tim auditor sehingga dalam pengurusan sertifikasi tidak perlu jauh-jauh. Sehingga bisa langsung didata mana hotel yang belum disertifikasi," harapnya.***