Pengamat masalah pembangunan dan pemerintahan, Wan Sabri menegaskan, PT BLj kondisinya saat ini sudah sekarat, tetapi tidak ada kepedulian dari pemilik modal yaitu Pemkab Bengkalis maupun jajaran komisaris untuk menyehatkan perusahaan tersebut.
Untuk itu, Pj Bupati Ahmadsyah Harrofie diminta untuk merombak sekaligus mengganti seluruh komisaris yang ada sekarang.
“Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) nomor 50 tahun 1999 bisa diartikan seorang Pj Bupati boleh mengambil kebijakan strategis, tetapi tidak kebijakan jangka panjang sepertti perizinan atau RPJMD. Kita mendesak supaya seluruh jajaran komisaris di PT BLj diganti, selain masalah kinerja masa jabatan mereka juga sudah berakhir sesuai Kepmendagri nomor 50 tahun 1999,” kata Wan Sabri, Selasa (6/10).
Alasan ia menyebutkan, jabatan komisaris di PT BLj adalah mengacu kepada Kepmendagri Nomor 50 Tahun 1999 Pasal 20 Butir (2) bahwa masa jabatan badan pengawas dalam hal ini komisaris adalah tiga tahun. Sementara, dua orang komisaris PT BLj yang ada sekarang (Mukhlis dan Burhanuddin,red) diangkat pada tahun 2011 lalu, bersama dengan seorang komisaris lagi ketika itu, yakni, Ribut Susanto yang mundur tahun 2013 karena maju sebagai calon legislatif.
Disambung Wan Sabri, pada butir (1) disebutkan juga bahwa masa jabatan badan pengawas/komisaris paling banyak dua kali pengangkatan. Namun sampai saat ini belum jelas apakah dua komiosaris, yaitu Burhanuddin dan Mukhlis sudah diperpanjang atau belum masa jabatannya.***