PEKANBARU (HR)-Sejumlah persidangan kasus dugaan korupsi yang tergolong besar, yang digelar Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, dipegang oleh Achmad Setyo Pudjoharsoyo, sebagai Ketua Majelis Hakimnya.
Kali ini, perkara yang menjerat mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis, Jamal Abdillah, sebagai terdakwa, juga ditangani oleh Ketua PN Pekanbaru tersebut. Jamal Abdillah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi penyimpangan dana bantuan sosial (bansos) Bengkalis, yang diduga merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.
"Sidang perkara korupsi dengan terdakwa Jamal Abdillah, akan ditangani majelis hakim yang diketuai Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan hakim anggota masing-masing Dahlia Panjaitan dan Rahman Silaen," ujar Panitera Muda (Panmud) Tipikor PN Pekanbaru, Hasan Basri, Senin (5/10).
Adapun sidang perdananya, sebut Hasan, akan digelar pada Rabu (7/10) besok. "Agenda sidang perdana yaitu pembacaan surat dakwaan dari JPU (Jaksa Penuntut Umum,red)," lanjut Hasan.
Lebih lanjut Hasan menerangkan sekilas terkait kasus yang menjerat mantan Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bengkalis tersebut.
Berdasarkan dakwaan JPU yang dipimpin Eka Safitra, perbuatan terdakwa Jamal Abdilah itu terjadi dari tahun 2011 hingga 2014 lalu, semasa dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis dan selaku Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bengkalis.
"Saat itu, Pemerintah Kabupaten Bengkalis menganggarkan alokasi untuk dana bansos sebesar Rp230 miliar. Diduga dana tersebut disalurkan tidak sesuai peruntukkannya atau fiktif," terang Hasan.
Kasus yang ditangani Polda Riau ini, juga menjerat sejumlah pihak sebagai tersangka. Para tersangka tersebut, yakni Hidayat Tagor dari Partai Demokrat selaku mantan Wakil Ketua DPRD Bengkalis dan Purboyo dari PDIP selaku mantan anggota DPRD Bengkalis.
Selanjutnya, Rismayeni dari Partai Demokrat dan Muhammad Tarmizi dari Partai PPP. Dua nama terakhir masih aktif sebagai anggota DPRD Bengkalis. Seorang tersangka lainnya berasal dari Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz, selaku Kabag Keuangan Kabupaten Bengkalis.
Selain itu, penyidik juga telah menetapkan mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh sebagai tersangka. Penetapannya sebagai tersangka disampaikan. Langsung oleh Bareskrim Mabes Polri berdasarkan hasil gelar perkara oleh Direskrimsus Polda Riau.
Untuk diketahui, selain kasus ini, Pudjo biasa Ketua PN Pekanbaru akrab disapa, sebelumnya juga telah menangani perkara besar lainnya.
Sebut saja, sidang korupsi pengadaan lahan Bhakti Praja dengan terdakwa mantan Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim, perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) penyimpangan Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan terdakwa Achmad Mahbub alias A Bob Cs.(dod)