SELATPANJANG (HR)-Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Meranti, AKBP Z Pandra Arsyad menegaskan, lalulintas hasil hutan, baik dari izin HTI maupun jenis usaha kehutanan lainnya harus mengacu pada ketentuan hukum yakni UU No.41/1999 tentang Kehutanan.
Polisi sebagai penegak hukum tidak akan bertoleransi terhadap adanya pelanggaran hukum. Seperti halnya lalulintas hasil hutan berupa kayu gergajian atau jenis kayu hutan lainnya yang diambil dari hutan, maka harus memiliki dokumen resmi.
Harus ada izin yang dimiliki oleh pengusaha atau masyarakat yang melakukan penebangan kayu dari hutan. Demikian juga masyarakat yang membawa hasil hutan tersebut, haruslah disertakan dokumennya.
Dan jika saat diperiksa tidak memiliki dokumen yang sah, maka Polisi tetap harus bertindak sesuai aturan. Jadi, untuk menghindari sanksi hukum, maka siapapun dia harus bertindak berdasarkan aturan hukum.
"Kita mengingatkan masyarakat agar patuh dan taat terhadap aturan hokum. Aturan dibuat dalam rangka penertiban. Untuk itu siapapun yang nyata-nyata melanggar aturan itu, pasti akan berhadapan dengan hukum,” tegas Pandra kepada Haluan Riau di Selatpanjang Senin kemarin, terkait masih adanya kegiatan pengambilan hasil hutan yang disinyalir tidak memiliki legalitas hukum.
Diakuinya, Polisi tidak bisa menutup mata atas tindak pelanggaran hukum yang terjadi. Sebab Polisi dalam pelaksanaan tugas senantiasa mengedepankan aturan hukum.
Untuk itu kita berharap kepada seluruh pihak juga memahami tugas dan peran Polisi dalam menertibkan dan menegakan hukum di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Aturan harus ditegakkan, dan hukum harus menjadi panglima. Jadi kita berharap bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil hutan, agar mengurus legalitas hukum sesuai aturan berlaku. Silahkan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait, untuk mencari solusi terbaik tanpa harus melangkahi hukum,”ujar Pandra lagi.(jos)