SELATPANJANG (HR)- Cukup banyak produk makanan ringan dan minuman kemasan yang dipasarkan di tengah masyarakat, belum memiliki label resmi. Seperti makanan ringan jenis roti, kerupuk dan lain sebagainya. Namun beredar luas di tengah masyarakat.
“Kita berharap, agar para pengusaha di rumah tangga itu hendaknya memenuhi ketentuan sesuai peraturan dan perundangan yang berlaku,”ungkap Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuar Ramli, kepada Haluan Riau lewat ponselnya Minggu kemarin
Dikatakannya, dari pengawasan berbagai produk yang terdapat di berbagai toko dan pusat-pusat perbelanjaan, umumnya ketentuan industry dan perdagangan itu sudah berjalan baik.
Hanya saja terdapat produk makanan dan minuman hasil olahan rumah tangga, yang belum memiliki label resmi. Sehingga terhadap berbagai produk tersebut juga belum bisa kita berikan perlindungan hukum.
Diungkapkannya, terkait labelisasi yang masih sangat minim atas produk makanan dan minuman tersebut, pihaknya juga sudah kerab melakukan pembinaan dan penyuluhan.
Namun karena masih kurangnya pemahaman bagi para pengusaha, membuat program labelisasi itu belum berjalan maksimal.
Apalagi umumnya para pengusaha rumahan itu juga masih awam terhadap aturan serta kurang fasihnya berbahasa Indonesia. Sehingga petugas juga kesulitan melakukan komunikasi.
"Kita juga telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat, suku Tionghoa yang sehari-hari berkecimpung di bidang hukum. Secara bertahap tokoh masyarakat itu nantinya membantu untuk memberikan pemahaman ketentuan hukum itu,"katanya.(jos)