Ada tiga kasus di tiga daerah yang tengah dideteksi KASN, yaitu Sumatera Utara, Sulawesi Utara, dan Ambon. Adapun jumlah dugaan pelanggaran di tingkat kabupaten mencapai puluhan.
Ketua KASN Sofyan Effendi mengatakan, selama ini PNS hanya diberi teguran. Mulai sekarang, setiap pelanggaran akan dikenai sanksi, mulai dari penundaan pengangkatan hingga pemberhentian atau pemecataan untuk sanksi beratnya.
"Ini langkah lebih tegas dan revolusioner di era ini," kata Ketua KASN Sofyan Effendi usai penandatanganan nota kesepahaman dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Kantor Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Jumat (2/10).
Pelanggaran dilakukan oleh seorang pejabat politik yang melamar menjadi pejabat karier atau sekretaris daerah. Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dikatakan bahwa jika seseorang ingin menjadi pejabat politik, maka harus mundur sebagai PNS.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PAN dan RB Yuddy Chrisnandi menegaskan bahwa dalam rangka mewujudkan netralitas aparatur sipil negara, ia telah mengeluarkan SE Menteri Nomor B2355 untuk menjatuhkan sanksi bagi pegawai aparatur sipil negara yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Sanksi tegas telah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP tersebut diatur tentang sanksi hukuman sedang hingga berat dan tidak ada lagi sanksi ri-ngan berupa peringatan kepada PNS yang terlibat dalam politik pilkada.
"Sanksi sedang itu penundaan promosi dan pengembangan pegawainya ditunda, masalah tunjangan kinerja juga bisa ditunda. Sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat," ujar Yuddy.
Penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan dengan Bawaslu, Mendagri, KASN, dan BKN merupakan penegasan bahwa pemerintah akan menindak secara tegas aparat sipil negara yang terlibat dalam kegiatan politik.
"Ini belum dilakukan di masa pemilu sebelumnya. Kita betul-betul sangat serius untuk mewujudkan netralitas aparat sipil negara ini," kata Yuddy.
Ia juga sudah menyampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk sama-sama membentuk satuan tugas netralitas aparat sipil negara. Satgas tersebut diketuai Mendagri Tjahjo Kumolo dan sekretarisnya juga merupakan salah satu direktur jenderal di Kemendagri. (kcm/dar)